Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2024/PN Idm Taufik Hidayah,SH NURANIM Bin TARSIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-68/M.2.21/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Taufik Hidayah,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURANIM Bin TARSIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa NURANIM Bin TARSIMAN, pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024, sekira Pukul 23.00 Wib sampai dengan hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Desa Sukaslamet Blok Cayut Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata  cara” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024, sekira Pukul 23.00 Wib Terdakwa bersama saksi DAUSMAN dan saksi EDI ALAMSYAH (berkas diajukan secara terpisah) serta Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. NURKAMAL (DPO) berkumpul di sebuah tempat yang berada di Desa Sukaslamet Blok Cayut Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, selanjutnya Terdakwa bersama keempat temannya tersebut merencanakan untuk melakukan permainan judi jenis kuclak dengan menggunakan aplikasi Calabsh-Crab serta menggunakan sejumlah uang taruhan hingga setelah sepakat, kemudian Terdakwa yang bertugas sebagai bandar menyiapkan 1 (satu) buah lapak yang bergambar labu, rusa, ayam, ikan, kepiting dan udang serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A15 warna hitam, sedangkan saksi DAUSMAN bersama saksi EDI ALAMSYAH, Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. NURKAMAL selaku pemasang menyiapkan sejumlah uang taruhan, kemudian Terdakwa meletakan lapak di bawah lalu Terdakwa membuka aplikasi Calabash-Crab pada handphone miliknya dan setelah aplikasi terbuka lalu handphone tersebut oleh Terdakwa digoyang dan para pemasang diantaranya saksi DAUSMAN bersama saksi EDI ALAMSYAH, Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. NURKAMAL memasang uang taruhan yang diinginkan pada lapak yang bergambar labu, rusa, ayam, ikan, kepiting dan udang, setelah para pemasang meletakan uang pasangannya kemudian Terdakwa membuka atau menggeser aplikasi Calabash-Crab hingga terbuka dan muncul 3 (tiga) gambar, apabila gambar yang keluar tersebut sama dengan gambar yang dipasang oleh para pemasang maka pemasang dinyatakan menang dan mendapatkan uang kemenangan dari Terdakwa selaku bandar sesuai dengan besarnya uang taruhan dan jika gambar yang dipasang oleh pemasang tidak sama dengan gambar yang keluar maka pemasang dinyatakan kalah dan uang taruhan ditarik oleh Terdakwa selaku bandar, namun demikian dalam permainan judi jenis kuclak dengan menggunakan aplikasi Calabash-Crab tersebut kemungkinan untuk mendapat untung atau memperoleh kemenangan semata-mata tergantung pada peruntungan belaka.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib ketika Terdakwa bersama saksi DAUSMAN, saksi EDI ALAMSYAH, Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. NURKAMAL sedang bermain judi jenis kuclak tersebut, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Polsek Kroya yaitu saksi KARTA WIJAYA dan saksi SUPRIONO JULIANTIKA yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis kuclak dengan menggunakan aplikasi Calabash-Crab yang diselenggarakan oleh Terdakwa tersebut, hingga kemudian saksi KARTA WIJAYA bersama saksi SUPRIONO JULIANTIKA langsung melakukan penggerebegan dan berhasil menangkap Terdakwa bersama saksi DAUSMAN dan saksi EDI ALAMSYAH, kemudian mengamankan barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp. 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupaih) berikut 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A15 warna hitam dan 1 (satu) lembar lapak kuclak bergambar rusa, kepiting, ayam, labu, udang dan ikan, selanjutnya Terdakwa bersama saksi DAUSMAN dan saksi EDI ALAMSYAH berikut barang bukti masing-masing dibawa ke kantor Polsek Kroya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sedangkan Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. NURKAMAL berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
  • Bahwa permainan judi jenis kuclak dengan menggunakan aplikasi Calabash-Crab yang diselenggarakan oleh Terdakwa tersebut dilakukan di tempat umum, sehingga dapat memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mengikuti permainan judi tersebut dan permainan judi jenis kuclak tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, namun bukan sebagai mata pencaharian Terdakwa, melainkan hanya iseng untuk mengisi waktu luang dan mendapatkan keuntungan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

 

A T A U

KEDUA :

Bahwa Terdakwa NURANIM Bin TARSIMAN bersama-sama dengan saksi DAUSMAN, saksi EDI ALAMSYAH (berkas diajukan secara terpisah), Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. NURKAMAL (masing-masing DPO), pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024, sekira Pukul 23.00 Wib sampai dengan hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Desa Sukaslamet Blok Cayut Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian ituyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024, sekira Pukul 23.00 Wib Terdakwa bersama saksi DAUSMAN, saksi EDI ALAMSYAH, Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. NURKAMAL berkumpul di sebuah tempat yang berada di Desa Sukaslamet Blok Cayut Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, selanjutnya Terdakwa bersama keempat temannya tersebut merencanakan untuk melakukan permainan judi jenis kuclak dengan menggunakan aplikasi Calabsh-Crab serta menggunakan sejumlah uang taruhan hingga setelah sepakat, kemudian Terdakwa yang bertugas sebagai bandar menyiapkan 1 (satu) buah lapak yang bergambar labu, rusa, ayam, ikan, kepiting dan udang serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A15 warna hitam, sedangkan saksi DAUSMAN bersama saksi EDI ALAMSYAH, Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. NURKAMAL selaku pemasang menyiapkan sejumlah uang taruhan, kemudian Terdakwa meletakan lapak di bawah lalu Terdakwa membuka aplikasi Calabash-Crab pada handphone miliknya dan setelah aplikasi terbuka lalu handphone tersebut oleh Terdakwa digoyang dan para pemasang diantaranya saksi DAUSMAN bersama saksi EDI ALAMSYAH, Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. NURKAMAL memasang uang taruhan yang diinginkan pada lapak yang bergambar labu, rusa, ayam, ikan, kepiting dan udang, setelah para pemasang meletakan uang pasangannya kemudian Terdakwa membuka atau menggeser aplikasi Calabash-Crab hingga terbuka dan muncul 3 (tiga) gambar, apabila gambar yang keluar tersebut sama dengan gambar yang dipasang oleh para pemasang maka pemasang dinyatakan menang dan mendapatkan uang kemenangan dari Terdakwa selaku bandar sesuai dengan besarnya uang taruhan dan jika gambar yang dipasang oleh pemasang tidak sama dengan gambar yang keluar maka pemasang dinyatakan kalah dan uang taruhan ditarik oleh Terdakwa selaku bandar, namun demikian dalam permainan judi jenis kuclak dengan menggunakan aplikasi Calabash-Crab tersebut kemungkinan untuk mendapat untung atau memperoleh kemenangan semata-mata tergantung pada peruntungan belaka.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib ketika Terdakwa bersama saksi DAUSMAN, saksi EDI ALAMSYAH, Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. NURKAMAL sedang bermain judi jenis kuclak tersebut, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Polsek Kroya yaitu saksi KARTA WIJAYA dan saksi SUPRIONO JULIANTIKA yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis kuclak dengan menggunakan aplikasi Calabash-Crab yang diselenggarakan oleh Terdakwa tersebut, hingga kemudian saksi KARTA WIJAYA bersama saksi SUPRIONO JULIANTIKA langsung melakukan penggerebegan dan berhasil menangkap Terdakwa bersama saksi DAUSMAN dan saksi EDI ALAMSYAH, kemudian mengamankan barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp. 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupaih) berikut 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A15 warna hitam dan 1 (satu) lembar lapak kuclak bergambar rusa, kepiting, ayam, labu, udang dan ikan, selanjutnya Terdakwa bersama saksi DAUSMAN dan saksi EDI ALAMSYAH berikut barang bukti masing-masing dibawa ke kantor Polsek Kroya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sedangkan Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. NURKAMAL berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
  • Bahwa Terdakwa yang ikut serta dalam melakukan permainan judi jenis kuclak dengan menggunakan aplikasi Calabash-Crab serta menggunakan sejumlah uang taruhan tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, namun bukan sebagai mata pencaharian Terdakwa, melainkan hanya iseng untuk mengisi waktu luang dan mendapatkan keuntungan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya