Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang dimohonkan, berupa :
- SHM No 2069 Desa Jatibarang NIB 10.24.406.03.00598 atas nama RATNA SARI AYU SUSANTI berikut Rumah dan Bangunan yang terletak di jalan Kenanga No 4, Perumahan Jatibarang Indah, Kecamatan Jatibarang, kabupaten Indramayu. Seluas 104 M2.
- AJB No 254/2003/1996 tertanggal 29 maret 1996 PPAT Camat Bangodua, berikut tanah sawah yang terletak di Desa Rancajawat, Kecamatan Bangodua, persil 25.S.II blok Gara gadung Kekitir No 1876, seluas ± 400 M2.
- Menyatakan menurut Hukum, bahwa Tergugat telah berhutang Kepada Penggugat dengan jaminan Sertifikat Hak Milik No : 2069/2016 Desa Jatibarang NIB : 10.24.406.03.00598 dengan luas 104 M2 atas nama RATNA SARI AYU SUSANTI dan AJB No : 254/2003/1996 atas nama RALI NITI seluas ± 400 M2
- Menyatakan Demi hukum Perbuatan Tergugat Wanprestasi dan oleh karenanya patutlah dihukum membayar ganti kerugian serta putus hubungan hukum antara penggugat dan tergugat dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan seketika seluruh Total kerugian Materiil Penggugat yakni :
Kerugian Materiil sejak tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut :
Pokok : Rp 130.000.000,-
Bunga 6 %/tahun x 2: Rp 15.600.000,-
Ganti Kerugian: Rp65.000.000,-
Total Kerugian Materill : Rp210.600.000,-
Terbilang :dua ratus sepuluh juta enam ratus ribu rupiah.
- Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom Rp 10.000.000,- / hari keterlambatan pembayaran sejak putusan dibacakan dan inkrah ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|