Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Idm 1.H. A. H. MUSTAHIL YANTO
2.MARIF YOGA YANDA PERDANA, S.E.
1.ELLYA ROSITA
2.H. BAHRUN ANHAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. A. H. MUSTAHIL YANTO
2MARIF YOGA YANDA PERDANA, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Riyanto, S.H.H. A. H. MUSTAHIL YANTO
2Adi Riyanto, S.H.MARIF YOGA YANDA PERDANA, S.E.
Tergugat
NoNama
1ELLYA ROSITA
2H. BAHRUN ANHAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TITO SUTRISNO Bin EDDY RUSTOFA
2LINTANG Binti EDDY RUSTOFA
3MERRY ROSMANTIKA
4MOCHAMMAD DADE FIRMANSYAH
5MOCHAMMAD RIO HIDAYAT
6ZAHAR MUTAQIN Bin H. BADRUN AZHAR
7ZAHRI ANSORI Bin H. BADRUN AZHAR
8ADZAN ZUHRI Bin H. BADRUN AZHAR
9MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) C.q KEPALA KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN) KABUPATEN INDRAMAYU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.200.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

1.   Menerima dan  mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya

2.   Menyatakan Para Tergugat  telah melakukan tindakan Wanprestasi.

3.  Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Jual Beli dan Peralihan Kepemilikan Hotel yang dibuat pada tanggal 15 Juni 2014.

4.    Menghukum Para Tergugat untuk melanjutkan proses jual beli dengan Penggugat II atas sebidang tanah yang di atasnya dibangun bangunan yang diberi nama Hotel Sejahtera Abadi  yang terletak di Desa Bulak Blok Kendari Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu seluas 3.359 m2 sesuai SHM No. 45 asal Persil 75.D1.C.1275 dengan batas-batas :

Sebelah Utara: tanah milik adat

Sebelah Barat: tanah milik Bakri, Sabari, Tosin

Sebelah Selatan: jalan raya

Sebelah Timur: tanah milik Wakyad, Yusup

Dalam keadaan bebas dari sengketa pihak manapun, tidak sedang dipertanggungkan dengan pihak manapun dan belum dijual kepada pihak manapun dan atau;

5.  Menghukum Para Tergugat secara taggung renteng untuk membayar kerugian materiil berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Para Penggugat sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan  kerugian immateriil  sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

  1. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) aset tanah dan bangunan Hotel Sejahtera Abadi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 3.359 m2, SHM No. 45 atas nama H. Kasduki bin H. Samudi yang terletak di Desa Bulak Blok Kendari Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu dengan batas-batas :

Sebelah Utara: tanah milik adat

Sebelah Barat: tanah milik Bakri, Sabari, Tosin

Sebelah Selatan: jalan raya

Sebelah Timur: tanah milik Wakyad, Yusup

 

  1. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Revindicatair Beslag) Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 329 atas rumah yang ditempati Tergugat I saat ini yang beralamat di  Jl. Bogenville BTN Jatibarang RT/RW 029/008 Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.
  2. Menyatakan bahwa para Turut Tergugat tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara a qua.

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan, Banding dan Kasasi dari Para Tergugat.

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang  timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu   yang memeriksa   dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak