Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Idm JUMADI BLANGPAK Kepala Kepolisian Resor Indramayu cq Satreskrim Indramayu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Idm
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat 012/LAW OFFICE/AF/III/2024
Pemohon
NoNama
1JUMADI BLANGPAK
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Indramayu cq Satreskrim Indramayu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadila untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon atas Penetapan Tersangka RIFKI MAULUDIN (anak Pemohon) dalam dugaan melakukan Tindak Pidana "Persetubuhan terhadap anak di bawah umur" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan kepada Termohon  untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada anak Pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon  untuk membebaskan anak Pemohon dari Rumah Tahanan (RUTAN);
  5. Memulihkan hak anak Pemohon  dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon  untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya