Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.B/2024/PN Idm Taufik Hidayah,SH 1.SUHERMAN Alias HERMAN Bin (Alm) SUHARDI
2.SAWAL Alias ABLEH Bin (Alm) AMBARI
3.SAHURI Alias BOTE Bin (Alm) SARIPIN
4.DANI Alias NIL Bin (Alm) CACANG
5.JEK BERLIN Alias ZACK BERLIN Alias BEYIN Bin (Alm) SUGIMIN SULAEMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 190/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-66/M.2.21/Eoh.2/6/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa 1. SUHERMAN Alias HERMAN Bin (Alm) SUHARDI,  Terdakwa 2. SAWAL Alias ABLEH Bin (Alm) AMBARI, Terdakwa 3. SAHURI Alias BOTE Bin (Alm) SARIPIN, Terdakwa 4. DANI Alias NIL Bin (Alm) CACANG dan Terdakwa 5. JEK BERLIN Alias ZACK BERLIN Alias BEYIN Bin (Alm) SUGIMIN SULAEMAN bersama-sama dengan Sdr. TARYADI dan Sdr. ASEP SURDI (masing-masing melarikan diri dan belum tertangkap/DPO), pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di jalur rel kereta api milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon yang terletak di Blok 01 km 133+6/7 Desa Karangtumaritis Rt. 005 Rw. 005 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ”,  yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama Sdr. TARYADI dan Sdr. ASEP SURDI dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wib para Terdakwa bersama Sdr. TARYADI dan Sdr. ASEP SURDI merencanakan untuk mengambil besi rel cadangan milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon yang terletak di Blok 01 km 133+6/7 Desa Karangtumaritis Rt. 005 Rw. 005 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, setelah semua setuju dengan rencana tersebut kemudian para Terdakwa bersama Sdr. TARYADI dan Sdr. ASEP SURDI menyiapkan alat berupa 3 (tiga) buah gergaji besi, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) batang kayu serta beberapa botol plastik lalu para Terdakwa bersama Sdr. TARYADI dan Sdr. ASEP SURDI berangkat menuju lokasi jalur rel kereta api milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) yang terletak di Blok 01 km 133+6/7 Desa Karangtumaritis Rt. 005 Rw. 005 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa setelah sampai di lokasi yang dituju tepatnya jalur sebelah utara rel kereta api kemudian para Terdakwa bersama Sdr. TARYADI dan Sdr. ASEP SURDI mulai menggali atau mencongkel besi rel cadangan yang tertanam di jalur tersebut dengan menggunakan linggis secara bergantian, setelah besi rel cadangan tersebut berada diatas tanah kemudian Terdakwa 1 bersama Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4, Sdr. TARYADI dan Sdr. ASEP SURDI mulai memotong besi tersebut dengan menggunakan 3 (tiga) buah gergaji besi secara berpasangan sedangkan Terdakwa 5 bertugas mengambil air di saluran air yang lokasinya tidak jauh dengan menggunakan botol plastik yang sudah disediakan, kemudian saat besi rel cadangan yang dipotong akan putus lalu besi tersebut diganjal dengan menggunakan kayu agar lebih mudah untuk dipotong hingga potongan besi menjadi 14 (empat belas) bagian, kemudian potongan besi tersebut dibawa oleh para Terdakwa bersama Sdr. TARYADI dan Sdr. ASEP SURDI menuju ke tempat persembunyian dengan tujuan agar tidak diketahui, namun perbuatan para Terdakwa bersama Sdr. TARYADI dan Sdr. ASEP SURDI tersebut diketahui oleh karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon diantaranya saksi RIDWAN SALEH bersama saksi SAMINO, saksi NURDI ISKANDAR dan saksi AYAT SUHENDRA hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Kepolisian dari Polsek Haurgeulis yaitu saksi LEO MAULANA, selanjutnya saksi LEO MAULANA dengan dibantu oleh saksi RIDWAN SALEH, saksi SAMINO, saksi NURDI ISKANDAR dan saksi AYAT SUHENDRA berhasil mengamankan para Terdakwa kemudian para Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Haurgeulis untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, sedangkan Sdr. TARYADI dan Sdr. ASEP SURDI berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan. 
  • Bahwa akibat kejadian tersebut PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya