Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2024/PN Idm YESSI PUSPITA ASUKI, S.H. BADRUDIN Alias UDIN Bin (Alm) MASNGADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 168/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-102/M.2.21/Eku.2 /5/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1YESSI PUSPITA ASUKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BADRUDIN Alias UDIN Bin (Alm) MASNGADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BADRUDIN Alias UDIN Bin (Alm) MASNGADI pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Blok Kelir Rt. 17 Rw. 05 Desa Bulak Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula Terdakwa yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan diluar pekerjaannya sebagai buruh harian lepas kemudian Terdakwa menyelenggarakan permainan judi togel jenis Hongkong dan berperan sebagai pengecer yang bertugas menawarkan kepada masyarakat di sekitar Blok Kelir Rt. 17 Rw. 05 Desa Bulak Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu untuk memasang angka togel kepada Terdakwa mulai dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka dengan uang taruhan minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah), kemudian apabila ada pemasang yang memasang angka togel kepada Terdakwa berikut uang taruhan yang diinginkan, kemudian angka-angka berikut uang pasangan tersebut oleh terdakwa dicatat ke dalam selembar kertas kemudian direkap dan sekitar pukul 21.00 Wib angka berikut uang pasangan tersebut oleh Terdakwa diserahkan kepada Sdr. MADARA (DPO) selaku pengepul dan sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa mendapatkan pemberitahuan tentang angka yang keluar pada hari itu, kemudian Terdakwa melihat rekapan angka para pemasang dan disesuaikan dengan angka yang keluar apabila angka yang dipasang oleh pemasang sama dengan angka yang keluar maka pemasang akan mendapatkan uang kemenangan dari Sdr. MADARA melalui Terdakwa dengan ketentuan apabila pemasang memasang dua angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila pemasang memasang tiga angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila pemasang memasang empat angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun apabila angka milik pemasang tidak sama dengan angka yang keluar maka pemasang dinyatakan kalah dan uang pasangan menjadi milik Sdr. MADARA melalui Terdakwa, demikian pula dalam permainan judi jenis togel tersebut kemungkinan untuk mendapat untung atau memperoleh kemenangan semata-mata tergantung pada peruntungan belaka.   
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wib ketika Terdakwa sedang menyelenggarakan permainan judi jenis togel online tersebut dan menunggu para pemasang baik yang datang secara langsung maupun melalui WhatsApp, tidak lama kemudian didatangi oleh Petugas dari Kepolisian dari Polsek Jatibarang yaitu saksi M. SEPTIAN QOMARUZZAMAN bersama saksi CASONO ARJO dan saksi HARTANTO yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi jenis togel online yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, kemudian saksi M. SEPTIAN QOMARUZZAMAN bersama saksi CASONO ARJO dan saksi HARTANTO berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa berikut barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A5S warna hitam, dengan nomor Simcard 087730323213 dan 2 (dua) lembar siamsi tanggal 21 Maret 2024 kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Jatibarang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam menyelenggarakan permainan judi togel tersebut sebesar 15 % (lima belas persen) dari omset yang masuk setiap harinya.
  • Bahwa permainan judi jenis togel online tersebut diselenggarakan Terdakwa ditempat umum yang dapat dikunjungi oleh masyarakat sehingga memudahkan masyarakat untuk datang dan memasang judi togel tersebut dan judi jenis togel online tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, namun bukan sebagai mata pencarian melainkan untuk mengisi waktu luang dan mengharapkan keuntungan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya