Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2024/PN Idm TISNA PRASETYA WIJAYA, SH. ASMARIH Alias POLTAK Bin KARPAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-15/M.2.21/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TISNA PRASETYA WIJAYA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMARIH Alias POLTAK Bin KARPAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Oto Suyoto, SH. dkk.ASMARIH Alias POLTAK Bin KARPAH
Anak Korban
Dakwaan

   

PERTAMA :

 

Bahwa Terdakwa ASMARIH Alias POLTAK Bin KARPAH pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Arjasari Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib, dan pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Sumuradem Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa yang sangat membutuhkan pekerjaan kemudian mengenal Sdr. KANYIL dan Sdr. AGUNG (masing-masing DPO) yang saat itu keduanya menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan imbalan mendapatkan uang serta menggunakan sabu secara gratis, sehingga Terdakwa menerima tawaran tersebut dan sejak saat itu Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. KANYIL di wilayah Kabupaten Subang dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per paket dengan berat 1 (satu) gram dan setelah Terdakwa mendapatkan sabu tersebut kemudian Terdakwa membawanya pulang.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa memecah 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket yang berbeda dan 7 (tujuh) paket sabu tersebut Terdakwa jual kembali kepada pembeli dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) serta Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per paketnya sehingga dari hasil penjualan sabu tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per gram atau per paketnya.
  • Bahwa Terdakwa menjual sabu tersebut kepada pembeli antara lain Sdr. DOYOK (DPO) yang membeli sabu terakhir pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di pinggir jalan Desa Arjasari Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kepada Sdr. ACIL (DPO) pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di pinggir jalan Desa Sumuradem Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan kepada Sdr. CEOS (DPO) pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di pinggir jalan Desa Sumuradem Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa terakhir membeli sabu kepada Sdr. KANYIL pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di wilayah Kabupaten Subang sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menerima paket sabu dari Sdr. AGUNG (DPO) pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Desa Sukra Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu sebanyak 3 (tiga) paket, dimana 1 (satu) paket sabu tersebut rencananya akan Terdakwa jual kepada Sdr. DOYOK.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang berisi 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening pada saku celana bagian depan sebelah kanan, kemudian Terdakwa menuju pinggir jalan Desa Patrol Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu dengan tujuan hendak menjual sabu tersebut kepada Sdr. DOYOK dan setelah Terdakwa sampai di lokasi yang dituju, tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi BAMBANG CANDRA WIGUNA bersama saksi PANJI DWI PAYANA yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, hingga selanjutnya saksi BAMBANG CANDRA WIGUNA bersama saksi PANJI DWI PAYANA langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang berisi 3 (tiga) paket sabu dibungkus plastik klip bening yang disimpan pada saku celana bagian depan sebelah kanan berikut 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru pada saku celana depan sebelah kiri, kemudian Terdakwa mengakui bahwa masih memiliki narkotika jenis sabu di rumahnya hingga kemudian saksi BAMBANG CANDRA WIGUNA bersama saksi PANJI DWI PAYANA  membawa Terdakwa dan melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi FATKANI hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus bekas rokok gajah baru yang berisi 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening dan 6 (enam) paket sabu dibungkus plastik klip bening kemudian dibungkus kertas prada warna gold serta 1 (satu) buah sendok terbuat dari uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) pada lemari serta 1 (satu) buah plastik yang bertuliskan Alfamart berisi 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang bertuliskan POCKET SCALE serta 3 (tiga) pack plastik klip bening, kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Unit Sat Res Narkoba Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa 2 tersebut, selanjutnya dilakukan Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Indramayu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Perkara Kepolisian Nomor : 068/POL.13246/IV/2024 tanggal 03 April 2024 dengan hasil sebagai berikut :
  1. 3 (tiga) paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,10 (dua koma satu nol) gram
  2. 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua dua) gram, netto 0,12 (nol koma satu dua) gram
  3. 6 (enam) paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,73 (satu koma tujuh tiga) gram, netto 1,13 (satu koma satu tiga) gram
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa   tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO.LAB : 1958/NNF/2024 tanggal 14 Mei 2024 dengan kesimpulan Barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus kotak rokok “GAJAH BARU” berisi 6 (enam) bungkus kertas masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1655 gram diberi nomor barang bukti 1030/2024/OF, dengan berat netto Sisa barang bukti setelah diperiksa 1,1362 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1421 gram diberi nomor barang bukti 1031/2024/OF, dengan berat netto Sisa barang bukti setelah diperiksa 0,1313 gram.
  2. 1 (satu) bungkus kotak rokok “SAMPOERNA” berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8083 gram diberi nomor barang bukti 1032/2024/OF, dengan berat netto Sisa barang bukti setelah diperiksa 1,7903 gram

Adalah seluruhnya positif merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar pada Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa  saat dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap terdakwa, diketahui bahwa perbuatan terdakwa yang menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I yang mengandung metamfetamina tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ASMARIH Alias POLTAK Bin KARPAH pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di pinggir jalan pinggir jalan Desa Patrol Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang berisi 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening pada saku celana bagian depan sebelah kanan, kemudian Terdakwa menuju pinggir jalan Desa Patrol Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu dengan tujuan hendak menemui Sdr. DOYOK (DPO) dan setelah Terdakwa sampai di lokasi yang dituju, tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi BAMBANG CANDRA WIGUNA bersama saksi PANJI DWI PAYANA yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu, hingga selanjutnya saksi BAMBANG CANDRA WIGUNA bersama saksi PANJI DWI PAYANA langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang berisi 3 (tiga) paket sabu dibungkus plastik klip bening yang disimpan pada saku celana bagian depan sebelah kanan berikut 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru pada saku celana depan sebelah kiri, kemudian Terdakwa mengakui bahwa masih memiliki narkotika jenis sabu di rumahnya hingga kemudian saksi BAMBANG CANDRA WIGUNA bersama saksi PANJI DWI PAYANA  membawa Terdakwa dan melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi FATKANI hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus bekas rokok gajah baru yang berisi 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening dan 6 (enam) paket sabu dibungkus plastik klip bening kemudian dibungkus kertas prada warna gold serta 1 (satu) buah sendok terbuat dari uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) pada lemari serta 1 (satu) buah plastik yang bertuliskan Alfamart berisi 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang bertuliskan POCKET SCALE serta 3 (tiga) pack plastik klip bening, kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Unit Sat Res Narkoba Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa 2 tersebut, selanjutnya dilakukan Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Indramayu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Perkara Kepolisian Nomor : 068/POL.13246/IV/2024 tanggal 03 April 2024 dengan hasil sebagai berikut :
  1. 3 (tiga) paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,10 (dua koma satu nol) gram
  2. 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua dua) gram, netto 0,12 (nol koma satu dua) gram
  3. 6 (enam) paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,73 (satu koma tujuh tiga) gram, netto 1,13 (satu koma satu tiga) gram

 

  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa   tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO.LAB : 1958/NNF/2024 tanggal 14 Mei 2024 dengan kesimpulan Barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus kotak rokok “GAJAH BARU” berisi 6 (enam) bungkus kertas masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1655 gram diberi nomor barang bukti 1030/2024/OF, dengan berat netto Sisa barang bukti setelah diperiksa 1,1362 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1421 gram diberi nomor barang bukti 1031/2024/OF, dengan berat netto Sisa barang bukti setelah diperiksa 0,1313 gram.
  2. 1 (satu) bungkus kotak rokok “SAMPOERNA” berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8083 gram diberi nomor barang bukti 1032/2024/OF, dengan berat netto Sisa barang bukti setelah diperiksa 1,7903 gram

Adalah seluruhnya positif merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar pada Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa demikian pula saat dilakukan pemeriksaan penyidikan diketahui bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan RI serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya