Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.B/2024/PN Idm Taufik Hidayah,SH MULYADI Alias WOWO Bin (Alm) KARWITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 193/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-67/M.2.21/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MULYADI Alias WOWO Bin (Alm) KARWITA bersama-sama dengan Saksi CASTO Alias ATO Alias IYAN Alias NYAMPLUNG, Saksi ABDUL HOLIQ Alias OLIQ serta saksi ENDI (masing-masing diajukan dalam berkas terpisah/splitsing) pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2022, bertempat di samping Kantor PT. Smart Teknologi Utama yang berada di Desa Puntang Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”,  yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi CASTO Alias ATO Alias IYAN Alias NYAMPLUNG, Saksi ABDUL HOLIQ Alias OLIQ serta saksi ENDI dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa PT. Smart Teknologi Utama yang bergerak dalam bidang penyedia jasa internet mengontrak sebuah rumah yang berada di Desa Puntang Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, dimana Perusahaan tersebut memiliki beberapa orang karyawan diantaranya saksi korban HASAN BASRI beserta petugas jaga malam sebanyak 4 orang diantaranya saksi RADIMAN, saksi PRIYADI, Sdr. TARWAN dan Sdr. IDIN.
  • Bahwa awalnya saksi korban HASAN BASRI memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan jenis Pick Up merk Mitsubishi L300, No.Pol : E-8315-RB, warna hitam Tahun 2022, No. Rangka MK2L0PU39NJ004063, No. Mesin 4D56CY13166 miliknya di samping Kantor PT. Smart Teknologi Utama dan kendaraan tersebut akan dipergunakan sebagai kendaraan operasional kantor setiap harinya, lalu saksi korban mengunci kontak dan pintu kendaraan tersebut kemudian menuju ke rumahnya yang lokasinya tidak jauh dari kantor tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 16.00 Wib Saksi ABDUL HOLIQ Alias OLIQ menghubungi Terdakwa dan memberitahu bahwa ada target kendaraan yang bisa diambil di wilayah Desa Puntang Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, hingga Terdakwa yang sudah mengerti dengan perkataan tersebut setuju untuk bersama-sama mengambil kendaraan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari pemiliknya lalu Terdakwa menuju rumah Saksi ABDUL HOLIQ Alias OLIQ yang berada di Desa Bugel Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa sampai di rumah Saksi ABDUL HOLIQ Alias OLIQ dan saat itu Terdakwa bertemu dengan Saksi ABDUL HOLIQ Alias OLIQ, Saksi CASTO Alias ATO Alias IYAN Alias NYAMPLUNG dan saksi ENDI yang selanjutnya merencanakan untuk mengambil kendaraan tersebut kemudian menjualnya agar mendapatkan uang dan setelah semuanya setuju kemudian berbagi tugas, lalu Terdakwa menyiapkan alat berupa kunci palsu/Letter T dengan tujuan untuk memudahkan aksinya mengambil kendaraan sasaran dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 Wib Terdakwa bersama Saksi ABDUL HOLIQ Alias OLIQ, Saksi CASTO Alias ATO Alias IYAN Alias NYAMPLUNG dan saksi ENDI berangkat dengan menggunakan kendaraan Luxio warna silver yang dikemudikan oleh saksi ENDI menuju wilayah Desa Puntang Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa sekitar pukul 04.00 Wib Terdakwa bersama Saksi ABDUL HOLIQ Alias OLIQ, Saksi CASTO Alias ATO Alias IYAN Alias NYAMPLUNG dan saksi ENDI sampai di wilayah yang dituju, kemudian saksi ENDI memarkirkan mobil yang dikemudikannya di pinggir jalan raya dan setelah situasi dinyatakan aman kemudian Terdakwa bersama Saksi ABDUL HOLIQ Alias OLIQ dan Saksi CASTO Alias ATO Alias IYAN Alias NYAMPLUNG turun dari mobil sedangkan saksi ENDI bertugas menunggu di dalam mobil yang dikemudikannya sambil mengawasi situasi, lalu Terdakwa bersama Saksi ABDUL HOLIQ Alias OLIQ dan Saksi CASTO Alias ATO Alias IYAN Alias NYAMPLUNG berjalan mendekati 1 (satu) unit kendaraan jenis Pick Up merk Mitsubishi L300, No.Pol : E-8315-RB, warna hitam Tahun 2022 milik saksi korban yang diparkir di samping sebuah rumah hingga kemudian ketiganya mendekati kendaraan tersebut dan setelah situasi dinyatakan aman, lalu Terdakwa mengeluarkan kunci Letter T yang dibawanya lalu merusak kunci pintu mobil dengan menggunakan kunci palsu tersebut hingga pintu mobil rusak dan akhirnya terbuka, kemudian Terdakwa naik ke dalam mobil tersebut dan merusak kunci kontaknya dengan menggunakan kunci letter T hingga kunci kontak rusak lalu Terdakwa menyalakan kontak mobil dengan kunci letter T sambil kendaraan didorong oleh Saksi ABDUL HOLIQ Alias OLIQ dan Saksi CASTO Alias ATO Alias IYAN Alias NYAMPLUNG hingga ke jalan raya, setelah mesin mobil menyala kemudian Saksi ABDUL HOLIQ Alias OLIQ dan Saksi CASTO Alias ATO Alias IYAN Alias NYAMPLUNG naik ke dalam mobil dan duduk disamping Terdakwa, lalu Terdakwa mengemudikan mobil milik saksi korban tersebut dan membawanya menuju wilayah Sewo Kabupaten Subang, sesampainya di wilayah yang dimaksud Terdakwa menyerahkan mobil milik saksi korban tersebut kepada saksi ABDUL HOLIQ Alias OLIQ dengan tujuan untuk dijual, sedangkan Terdakwa bersama Saksi CASTO Alias ATO Alias IYAN Alias NYAMPLUNG kembali naik ke dalam kendaraan Luxio yang dikendarai oleh saksi ENDI lalu pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa setelah kendaraan milik saksi korban dalam penguasaan saksi ABDUL HOLIQ Alias OLIQ kemudian saksi ABDUL HOLIQ Alias OLIQ membawa kendaraan tersebut menuju rumah saksi DATEM yang berada di Desa Patimban Dusun Galian Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang, sesampainya di rumah yang dituju saksi ABDUL HOLIQ Alias OLIQ memarkirkan kendaraan milik saksi korban tersebut di garasi rumah saksi DATEM lalu saksi ABDUL HOLIQ Alias OLIQ meninggalkan kendaraan tersebut tanpa memberitahu kepada saksi DATEM.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekitar pukul 07.00 Wib ketika saksi korban berangkat menuju kantor PT. Smart Teknologi Utama namun sesampainya di tempat tersebut, saksi korban melihat mobil miliknya yang sebelumnya diparkir di samping kantor sudah tidak ada sehingga saksi korban membuka rekaman CCTV yang kameranya mengarah ke area parkir mobil tersebut, saat itu saksi korban melihat mobil miliknya sedang dibawa oleh pelaku yang berjumlah 3 orang hingga kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 42.443.000,- (empat puluh dua juta empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya