Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Idm JUMAR BIN SARWAN (ALM) SARPINIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUMAR BIN SARWAN (ALM)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurwahyuni,SH.,MH.JUMAR BIN SARWAN (ALM)
Tergugat
NoNama
1SARPINIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Juntikedokan
2Camat juntinyuat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 164.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :                                                                                         

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang melakukan proses peralihan hak atas tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Objek Sengketa, yang sat ini batas-batasnya yaitu :

Sebelah Utara:      Milik Uminih;

Sebelah Timur:      Milik Kardinah;

Sebelah Selatan:      Milik Nurtem;

Sebelah Barat:      Milik Uminih.           

  1. Menyatakan Akta Hibah Nomor : 154/2010 atas nama SARPINIH Tidak Sah dan Cacat Hukum dengan Segala Akibat Hukumnya;
  2. Menghukum Turut Tergugat II untuk mencoret Akta Hibah Nomor : 154/2010 atas nama SARPINIH;
  3. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi akibat peralihan hak kepada Tergugat tersebut melalui hitungan kalkulatif, yaitu :
  1. Kerugian Meteril;

Nilai Jual tanah milik Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Pernyataan tanggal 5 Mei 1999 antara Sdri. WARYAM dengan MURINIH JUMAR, yaitu senilai Rp. 114.000.000,- (Seratus Empat Belas Juta Rupiah);

  1. Kerugian Immateriil

Akibat tindakan sewenang-wenang Tergugat telah berakibat kepada Penggugat menanggung beban biaya serta rasa malu, sehingga layak dan beralasan hukum terhadap Tergugat diwajibkan membayar akibat kerugian Immateril tersebut senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa;
  2. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum, verset, banding maupun kasasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara  ini.

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Pengadilan Negeri Indramayu berpendapat lain memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequ0 et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak