Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Idm PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. CABANG JATIBARANG 1.Rastim
2.Sumeti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. CABANG JATIBARANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochammad Aditia Wibowo, Sip. DkkPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. CABANG JATIBARANG
Tergugat
NoNama
1Rastim
2Sumeti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.093.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No : 99186762/4235/12/22 Tanggal 30 Desember 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 87.093.800,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan ratus Rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 01577/RAJASINGA

atas nama RASTIM yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Rajasinga, Kecamatan terisi, Kabupaten Indramayu. Dengan Bukti Kepemilikan Sertipikat Hak Milik nomor 01577/RAJASINGA
  2.  atas nama Rastim Surat Ukur Nomor 01026/Rajasinga/2019 tanggal 19 Desember 2019, Luas 129 m2 (Seratus Dua Puluh Sembilan meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak