Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2024/PN Idm HESTY SETIAWATI ANDRIYANTO alias Andri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat 113/GWP/ADV-IYP/IX/2024
Penggugat
NoNama
1HESTY SETIAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iskandar Yusuf, SHHESTY SETIAWATI
Tergugat
NoNama
1ANDRIYANTO alias Andri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LIYAH SHOLIYAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.590.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Perjanjian Tertanggal 10 Februari 2021;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatior beslag) Sertifikat Hak Milik dengan nomor 248 atas nama Warjono;
  4. Menyatakan Sah dan Berharga berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 980/2019, tanggal 15/10/2019 yang dibuat oleh Maraden Partomuan Simanjuntak selaku PPAT DI 208, No. 33712, tgl. 12/11/2019, DI 307, No. 69063, Tgl. 12/11/2019 atas nama Turut Tergugat;
  5. Mengabulkan Sita Jaminan atas Sertifikat Hak Milik dengan nomor 248 atas nama Warjono dengan nama perubahan Jual Beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 980/2019, tanggal 15/10/2019 yang dibuat oleh Maraden Partomuan Simanjuntak selaku PPAT DI 208, No. 33712, tgl. 12/11/2019, DI 307, No. 69063, Tgl. 12/11/2019 atas nama  Turut Tergugat;
  6. Mengabulkan Sita secara Keseluruhan Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya maupun lainnya;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruhnya kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 1.590.000.000,- (satu miliar lima ratus juta sembilan puluh juta rupiah);
  8. Membebankan biaya perkara untuk seluruhnya kepada Tergugat dan Turut Tergugat yang timbul pada Putusan akhir;

Atau;

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain maka, dimohonkan suatu Keputusan yang menjunjung tinggi keadilan dengan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak