Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2024/PN Idm TISNA PRASETYA WIJAYA, SH. WAHYUDIN Alias WAHYU Bin (Alm) MUSLIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-52/M.2.21/Eku.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TISNA PRASETYA WIJAYA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDIN Alias WAHYU Bin (Alm) MUSLIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Jerry Nurcahya, S.H., M.H. Suhardjo, S.H.WAHYUDIN Alias WAHYU Bin (Alm) MUSLIMIN
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa WAHYUDIN Alias WAHYU Bin (Alm) MUSLIMIN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi AHMAD FAIZIN Alias AHMAD dan saksi MUHAMMAD SALMAN ALFARIZI (berkas diajukan terpisah), pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Blok Bojong Desa Jatimulya Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu melakukan penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah“, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa yang memiliki rencana untuk membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dari SPBU, kemudian bahan bakar tersebut Terdakwa jual kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan lebih, sehingga kemudian Terdakwa menyuruh istrinya yang bernama Sdri. MUNTAMAH untuk meminta bantuan kepada saksi NURIYAH agar mencarikan orang yang mau di foto sambil memegang identitasnya (KTP) dengan jumlah sekitar 20 (dua puluh) orang, hal tersebut sebagai persyaratan Terdakwa dalam mengajukan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak bersubsidi tersebut dari Dinas Pertanian dan dengan surat rekomendasi tersebut Terdakwa bisa mendapatkan Barcode pada SPBU yang ditunjuk sehingga dengan mudahnya Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite pada SPBU yang ditunjuk.
  • Bahwa kemudian saksi NURIYAH yang merasa sudah kenal dengan Terdakwa, sehingga dirinya merasa tidak enak dan akhirnya berusaha mencari orang yang diminta untuk difoto berikut identitasnya, yang kemudian saksi NURIYAH berhasil mendapatkan 20 (dua puluh) foto orang berikut identitasnya yang masing-masing orang diberi imbalan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dari Terdakwa melalui saksi NURIYAH dan 20 (dua puluh) orang tersebut dengan rincian sebagai berikut :
  1. NASRUDIN
  2. ROPIAH
  3. WADING
  4. KARNADI
  5. SARMI
  6. WATA
  7. SURYANTI
  8. CASMA
  9. RUMSARI
  10. WARTINI
  11. IIN INAYAH
  12. DENI
  13. GANDA
  14. TAMIMAH
  15. WARLI
  16. SANTI
  17. RASWANTA
  18. YASTALIM
  19. RASWANTO
  20. CANI
  • Bahwa kemudian Terdakwa meminta bantuan kepada seseorang yang bernama SANUSI untuk membantu dirinya dalam membuat surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah kepada UPTD Pertanian Kecamatan Losarang, lalu Terdakwa menyerahkan lampiran foto 20 (dua puluh) orang tersebut kepada Sdr. SANUSI dan akhirnya surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu (solar dan pertalite) jadi lalu Terdakwa membawa surat rekomendasi berikut lampiran foto 20 (dua puluh) orang tersebut menuju SPBU yang ada di wilayah Terisi, sesampainya di SPBU yang dimaksud kemudian Terdakwa menunjukan persyaratan yang dibawanya kepada Pengawas SPBU dengan tujuan untuk meminta barcode pembelian, setelah itu pengawas SPBU mengarahkan kepada Terdakwa tentang cara membuat barcode tersebut hingga akhirnya Terdakwa memiliki barcode tersebut yang digunakan untuk pembelian BBM jenis solar dan pertalite.
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan April Tahun 2023 Terdakwa menyuruh saksi AHMAD FAIZIN Alias AHMAD dan saksi MUHAMMAD SALMAN ALFARISI untuk bekerja pada dirinya dengan tugas membeli bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite pada SPBU kemudian diangkut dengan menggunakan kendaraan milik Terdakwa, lalu solar dan pertalite tersebut kembali dijual kepada pembeli maupun para petani yang membutuhkan hingga akhirnya saksi AHMAD FAIZIN Alias AHMAD dan saksi MUHAMMAD SALMAN ALFARISI bersedia lalu dengan membawa barcode yang dimiliki oleh Terdakwa tersebut, kemudian keduanya berangkat menuju SPBU Terisi sambil membawa jerigen kosong dengan kapasitas pembelian sekitar 100 liter untuk bahan bakar jenis solar serta kapasitas sekitar 560 liter untuk bahan bakar jenis Pertalite, lalu saksi AHMAD FAIZIN Alias AHMAD dan saksi MUHAMMAD SALMAN ALFARISI menunjukan barcode pembelian bahan bakar minyak yang dibawanya kepada petugas SPBU hingga akhirnya petugas SPBU melakukan pengisian solar dengan harga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liternya dan pertalite dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya, setelah selesai kemudian atas perintah dari Terdakwa lalu saksi AHMAD FAIZIN Alias AHMAD dan saksi MUHAMMAD SALMAN ALFARISI menjual BBM jenis solar kepada petani dengan harga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) dan kepada pemilik warung dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah), sedangkan untuk BBM jenis pertalite dijual kepada pemilik warung dengan harga Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) sehingga saksi AHMAD FAIZIN Alias AHMAD dan saksi MUHAMMAD SALMAN ALFARISI mendapatkan upah dari penjualan BBM jenis solar dan pertalite tersebut per harinya sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) atau Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) per bulannya.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib saksi AHMAD FAIZIN Alias AHMAD berangkat menuju SPBU wilayah Terisi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor sambil membawa 3 (tiga) buah jerigen ukuran 35 liter, setelah sampai di SPBU tersebut kemudian saksi AHMAD FAIZIN Alias AHMAD ikut mengantri dan Terdakwa yang sudah sampai di lokasi SPBU langsung menunjukan barcode yang dimilikinya kepada petugas SPBU hingga setelah itu petugas SPBU melakukan pengisian BBM jenis solar ke jerigen kosong yang dibawa oleh saksi AHMAD FAIZIN Alias AHMAD hingga kurang lebih sebanyak 100 liter, setelah selesai lalu Terdakwa memberikan uang pembayarannya kepada petugas SPBU sejumlah Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) lalu saksi AHMAD FAIZIN Alias AHMAD membawa jerigen yang berisi solar tersebut ke rumahnya dengan tujuan untuk dikumpulkan dan kemudian dijual kepada pembeli.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib saksi MUHAMMAD SALMAN ALFARISI menuju rumah saksi AHMAD FAIZIN Alias AHMAD, setelah sampai di rumah yang dituju kemudian saksi MUHAMMAD SALMAN ALFARISI mengambil sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor lalu kembali berangkat menuju SPBU Terisi untuk membeli BBM jenis solar dan pertalite, sedangkan saksi AHMAD FAIZIN Alias AHMAD membawa kendaraan jenis Isuzu Panther warna hijau Nopol : R-9287-MD milik Terdakwa yang berisikan jerigen kosong menuju SPBU Terisi, setelah sampai di SPBU tersebut kemudian saksi MUHAMMAD SALMAN ALFARISI mengambil jerigen kosong yang ada di dalam kendaraan lalu ikut mengantri dan menunjukan barcode yang diberikan Terdakwa untuk membeli BBM jenis solar dan pertalite, hingga kemudian petugas SPBU melakukan pengisian kearah jerigen kosong tersebut dan setelah jerigen dengan masing-masing kapasitas 35 liter terisi penuh kemudian saksi MUHAMMAD SALMAN ALFARISI menyimpannya kembali ke dalam kendaraan yang dibawa oleh  saksi AHMAD FAIZIN Alias AHMAD, kemudian saksi MUHAMMAD SALMAN ALFARISI kembali mengambil jerigen kosong dan mengantri untuk dilakukan pengisian oleh petugas SPBU hingga semua jerigen yang ada dalam kendaraan terisi penuh, selanjutnya saksi AHMAD FAIZIN Alias AHMAD membawa kendaraan jenis Isuzu Panther warna hijau Nopol : R-9287-MD yang membawa muatan jerigen yang berisikan BBM jenis solar dan pertalite tersebut menuju warung-warung yang ada di sekitar Desa Jatimunggul, Desa Weringin dan Desa Cikedung dengan tujuan dijual dengan harga yang lebih tinggi dan diikuti oleh saksi MUHAMMAD SALMAN ALFARISI.
  • Bahwa ketika Petugas SatReskrim Polres Indramayu yaitu saksi DARYONO bersama saksi FIKRI KHAERUL IMAM dan saksi EDO WAHYU KRISMANTO sedang melaksanakan kegiatan pengawasan BBM subsidi pemerintah, kemudian mendapatkan informasi bahwa di Desa Jatimunggul Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu ada penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah hingga kemudian ketiganya langsung berangkat menuju wilayah yang dimaksud dan setelah sampai di wilayah tersebut, saksi DARYONO bersama saksi FIKRI KHAERUL IMAM dan saksi EDO WAHYU KRISMANTO melakukan penyelidikan dan akhirnya melihat kendaraan jenis Isuzu Panther warna hijau Nopol : R-9287-MD yang diduga membawa muatan jerigen berisikan BBM subsidi hingga akhirnya ketiganya berhasil mengamankan saksi AHMAD FAIZIN Alias AHMAD dan saksi MUHAMMAD SALMAN ALFARISI yang mengakui telah menjual BBM jenis pertalite dan solar kepada pembeli dengan perintah dari Terdakwa, hingga akhirnya saksi DARYONO bersama saksi FIKRI KHAERUL IMAM dan saksi EDO WAHYU KRISMANTO melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Terdakwa berikut barang buktinya berupa 16 (enam belas) jerigen kapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis pertalite, 3 (tiga) buah jerigen kapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis solar, 3 (tiga) unit handphone masing-masing merk Samsung warna silver, merk Redmi warna hitam dan merk Poco warna hitam, 4 (empat) buah barcode pembelian BBM jenis pertalite serta 15 (lima belas) barcode pembelian BBM jenis solar, kemudian Terdakwa bersama saksi AHMAD FAIZIN Alias AHMAD dan saksi MUHAMMAD SALMAN ALFARISI berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjalankan bisnis penjualan BBM subsidi pemerintah jenis solar dan pertalite tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) per bulannya.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya