Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Idm PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon Komarudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADITYA FIRMANSYAH, S.Pd., S.H.PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon
Tergugat
NoNama
1Komarudin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 158.772.000,00
Petitum

DALAM PETITUM

 

Bahwa atas dasar dan alasan-alasan uraian diatas, maka kami Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus dan tunai kepada Penggugat kerugian sejumlah Rp. 158.772.000,00 (seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8369 RB kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan lelang jika Tergugat tidak membayar kerugian sejumlah sejumlah Rp. 158.772.000,00 (seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk melunasi kekurangan hutangnya secara tunai, apabila hasil Pelelangan atas satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8369 RB tidak cukup untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak