Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2024/PN Idm ADI TRIADI, SH. ADE RAKMAN Bin KATRUL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 181/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-62/M.2.21/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI TRIADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE RAKMAN Bin KATRUL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ADE RAKMAN Bin KATRUL (Alm) pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Desa Limpas Blok Bulu Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wib saksi korban DEWI FATMAH mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 miliknya menuju warung es kelapa milik saksi JAENAH yang berada di Desa Limpas Blok Bulu Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, setelah sampai di lokasi yang di tuju saksi korban memarkirkan sepeda motornya tidak jauh dari warung es kelapa kemudian saksi korban menyimpan 2 (dua) unit handphone miliknya masing-masing merk Oppo type A16 warna biru dan merk Vivo Type Y20s warna hitam pada dasboard sepeda motor, kemudian saksi korban meninggalkan sepeda motornya tersebut untuk membeli es kelapa.
  • Bahwa Terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat nomor kemudian melintasi tempat dimana sepeda motor milik saksi korban di parkir dan saat itu Terdakwa melihat ada 2 (dua) unit handphone yang disimpan pada dasboard sepeda motor tersebut hingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil handphone tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya, kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikemudikannya lalu Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) unit handphone masing-masing merk Oppo type A16 warna biru dan merk Vivo Type Y20s warna hitam milik saksi korban yang ada di dasboard sepeda motor Honda Vario 125 cc dengan menggunakan tangan kirinya lalu Terdakwa menancap gas sepeda motornya dan membawa handphone milik saksi korban kabur.
  • Bahwa saksi WARYONO Alias JOSE yang melihat perbuatan Terdakwa kemudian memberitahukannya kepada saksi korban, lalu saksi WARYONO Alias JOSE meminjam sepeda motor kepada saksi korban untuk mengejar Terdakwa dan setelah saksi korban menyerahkan kunci kontak sepeda motornya kemudian saksi WARYONO Alias JOSE mengendarai sepeda motor milik saksi korban dengan tujuan mencari keberadaan Terdakwa hingga akhirnya saksi WARYONO Alias JOSE berhasil menemukan Terdakwa, lalu saksi WARYONO Alias JOSE berhasil mengamankan Terdakwa dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya