Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2016/PN Idm | SAWONG ARIES PRABOWO, SH | Kepala Kepolisian Resor Indramayu | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Sep. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2016/PN Idm | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Sep. 2016 | ||||
Nomor Surat | 09/YAPERMA//IX/2016 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap diri Wartono Bin Carmidi dan Taohid Maolana Bin Warsim tidak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan terlebih dahulu oleh Penyidik terlebih dahulu oleh Penyidik Kepolisian Resort Indramayu oleh Termohon tidak sah ; 2. Menyatakan penangkapan terhadap diri WARTONO Bin CARMIDI berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/600/VI/Jabar/Res.Imy dan TAOHID MAOLANA Bin WARSIM berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/601/VI/Jabar/Imy, tanggal 16 Juli 2016 jo Tanpa surat perintah penyidikan atas nama para tersangka tidak sah ; 3. Menyatakan penahanan terhadap diri WARTONO Bin CARMIDI berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/600/VI/Jabar/Res.Imy dan TAOHID MAOLANA Bin WARSIM berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/601/VI/Jabar/Imy, tanggal 16 Juli 2016 jo Tanpa surat perintah penyidikan atas nama para tersangka tidak sah jo. surat perintah penahanan berdasarkan surat perintah penahanan oleh Kepolisian Resor Imy tidak sah ; 4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan Para Tersangka yakni : WARTONO Bin CARMIDI dan TAOHID MAOLANA Bin WARSIM dari tahanan ; 5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memulihkan harkat dan Martabat WARTONO Bin CARMIDI Dan TAOHID MAOLANA Bin WARSIM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; 6. Menghukum TERMOHON IV meminta maaf kepada WARTONO Bin CARMIDI dan TAOHID MAOLANA Bin WARSIM yang sudah tercemar nama baiknya secara tertulis melalui media masa/Koran Jawa Pos |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |