Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Idm BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon CV Abadi Rizki Mandiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat 1
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arief Indra Kusuma Adhi, S.H., M.Hum, DkkBPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon
Tergugat
NoNama
1CV Abadi Rizki Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.185.614,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp34.185.614,33 (Tiga puluh empat juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus empat belas rupiah dan tiga puluh tiga sen);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak