Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.Sus/2024/PN Idm TISNA PRASETYA WIJAYA, SH. 1.ABDUL HAMID Bin M.YAKUB (Alm)
2.SYUKURULLAH Bin NURDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 274/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-152/M.2.21/Euh.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TISNA PRASETYA WIJAYA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HAMID Bin M.YAKUB (Alm)[Penahanan]
2SYUKURULLAH Bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

PERTAMA :

Bahwa mereka Terdakwa 1. ABDUL HAMID Bin M. YAKUB (Alm) dan Terdakwa 2. SYUKURULLAH Bin NURDIN, pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekira pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang terletak Desa Karanganyar Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Praktik Kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :         

  • Bahwa awal mulanya para Terdakwa berkenalan dengan Sdr. AGAM (DPO) hingga kemudian Sdr. AGAM menawarkan pekerjaan kepada para Terdakwa yaitu berjualan obat sediaan farmasi yang dimilikinya, para Terdakwa yang membutuhkan pekerjaan kemudian menerima pekerjaan tersebut lalu Sdr. AGAM menitipkan beberapa obat sediaan farmasi yaitu jenis Traamdol HCL sebanyak 15 (lima belas) strip yang per stripnya berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 150 (seratus lima puluh) tablet, 11 (sebelas) strip obat jenis Trihexyphenidyl yang per stripnya berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 110 (seratus sepuluh) tablet, 1 (satu) box obat jenis Hexymer berisi 1000 (seribu) tablet, 1 (satu) box obat jenis Dextro berisi 1000 (seribu) tablet dan 326 (tiga ratus dua puluh enam) paket yang masing-masing berisi 3 (tiga) tablet warna putih bertuliskan Dexa.
  • Bahwa setelah obat-obatan tersebut berada di tangan para Terdakwa, selanjutnya para Terdakwa membawa obat-obatan tersebut menuju sebuah warung yang terletak di Desa Karanganyar Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, kemudian yang sadar bukan seorang Apoteker menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) tablet obat jenis Tramadol HCL, obat jenis Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) tablet, obat jenis Dexa dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 3 (tiga) tablet, obat jenis Hexymer dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) tablet dan obat jenis Dextro dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 6 (enam) tablet, sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut para Terdakwa mendapatkan penghasilan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per harinya, dimana uang tersebut oleh para Terdakwa diserahkan seluruhnya kepada Sdr. AGAM lalu Sdr. AGAM memberikan upah kepada Terdakwa 1 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kepada Terdakwa 2 sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah obat-obatan ditangan para Terdakwa habis terjual,  kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wib Sdr. AGAM mendatangi kosan yang ditempati oleh para Terdakwa yang terletak di Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, kemudian Sdr. AGAM kembali menyerahkan obat sediaan farmasi miliknya kepada para Terdakwa berupa 15 (lima belas) strip obat jenis Tramadol HCL yang perstrip nya berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 150 (seratus lima puluh) tablet, 11 (sebelas) strip obat jenis Trihexyphenidyl yang perstrip nya berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 110 (seratus sepuluh) tablet, 1 (satu) box obat jenis Hexymer berisi 1.000 (seribu) tablet, 1 (satu) box obat jenis Dextro berisi 1.000 (seribu) tablet dan 326 (tiga ratus dua puluh enam) paket masing-masing berisi 3 (tiga) tablet warna putih bertuliskan Dexa.
  • Bahwa setelah obat-obatan tersebut berada di tangan para Terdakwa kemudian pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib para Terdakwa membawa obat – obatan milik Sdr. AGAM tersebut ke sebuah warung yang terletak di Desa Karanganyar Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, lalu para Terdakwa kembali menjual obat-obatan tersebut kepada beberapa orang pembeli dan pada saat para Terdakwa sedang menunggu kedatangan pembeli di warung tersebut kemudian sekitar pukul 21.30 Wib tiba-tiba datang Petugas Kepolisian SatReskrim Polres Indramayu yaitu saksi DANANG WAHYU KURNIADI bersama saksi RISKHI ATMANUR HASA yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat sediaan farmasi di wilayah tersebut, hingga kemudian saksi DANANG WAHYU KURNIADI bersama saksi RISKHI ATMANUR HASA langsung menangkap dan mengamankan para Terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan terhadap diri para Terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 261 (dua ratus enam puluh satu) paket @paket berisi 4 (empat) tablet warna kuning yang bertuliskan MF, 89 (delapan puluh sembilan) paket @berisi 6 (enam) tablet warna kuning yang bertuliskan DMP, 69 (enam puluh sembilan) paket @berisi 3 (tiga) tablet warna putih yang bertuliskan Dexa, 9 (sembilan) strip @strip berisi 10 (sepuluh) tablet Trihexyphenidyl, 13 (tiga belas) strip silver @strip 10 (sepuluh) tablet, uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) pack plastik klip, 1 (satu) unt handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah buku catatan serta 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam, kemudian para Terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke kantor Polres Indramayu dan diserahkan kepada Anggota Unit Sat Reskrim Narkoba yaitu saksi PANJI DWI PAYANA untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.  
  • Bahwa barang bukti yang berhasil disita tersebut kemudian dilakukan Pengujian Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri berdasarkan laporan pengujian No.LAB: 2469/NOF/2024 tanggal 28 Juni 2024, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 1 (satu) strip warna silver “TRIHEXPHENEDYL” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2690 gram diberi nomor barang bukti 1325/2024/OF.
  • 1 (satu) bungkus plastic warna klip berisikan 4 (empat) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7cm dan tebal 0,4cm dengan berat netto seluruhnya 0,6141 gram diberi nomor barang bukti 1326/2024/OF.
  • 1 (satu) bungkus klip berisikan 6 (enam) tablet warna kuning logo DMP berdiameter 0,3 cm dan tebal 0,7cm dengan berat netto seluruhnya 0,7995 gram diberi nomor barng bukti 1327/2024/OF.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 3 (tiga) tablet warna putih berdiamter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,6044 gram diberi nomor barang bukti 1328/2024/OF.
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo DMP berdiamter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4751 gram diberi nomor barng bukti 1329/2024/OF.

Adalah positif mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl, Dextromethorpan dan Tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl, Dextromethorpan dan Tramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl, Dextromethorpan dan Tramadol tersebut.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

A  T  A  U

 

 

KEDUA :

Bahwa mereka Terdakwa 1. ABDUL HAMID Bin M. YAKUB (Alm) dan Terdakwa 2. SYUKURULLAH Bin NURDIN, pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekira pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang terletak Desa Karanganyar Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya para Terdakwa berkenalan dengan Sdr. AGAM (DPO) hingga kemudian Sdr. AGAM menawarkan pekerjaan kepada para Terdakwa yaitu berjualan obat sediaan farmasi yang dimilikinya, para Terdakwa yang membutuhkan pekerjaan kemudian menerima pekerjaan tersebut lalu Sdr. AGAM menitipkan beberapa obat sediaan farmasi yaitu jenis Traamdol HCL sebanyak 15 (lima belas) strip yang per stripnya berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 150 (seratus lima puluh) tablet, 11 (sebelas) strip obat jenis Trihexyphenidyl yang per stripnya berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 110 (seratus sepuluh) tablet, 1 (satu) box obat jenis Hexymer berisi 1000 (seribu) tablet, 1 (satu) box obat jenis Dextro berisi 1000 (seribu) tablet dan 326 (tiga ratus dua puluh enam) paket yang masing-masing berisi 3 (tiga) tablet warna putih bertuliskan Dexa.
  • Bahwa setelah obat-obatan tersebut berada di tangan para Terdakwa, selanjutnya para Terdakwa membawa obat-obatan tersebut menuju sebuah warung yang terletak di Desa Karanganyar Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, kemudian yang sadar bukan seorang Apoteker menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) tablet obat jenis Tramadol HCL, obat jenis Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) tablet, obat jenis Dexa dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 3 (tiga) tablet, obat jenis Hexymer dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) tablet dan obat jenis Dextro dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 6 (enam) tablet, sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut para Terdakwa mendapatkan penghasilan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per harinya, dimana uang tersebut oleh para Terdakwa diserahkan seluruhnya kepada Sdr. AGAM lalu Sdr. AGAM memberikan upah kepada Terdakwa 1 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kepada Terdakwa 2 sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah obat-obatan ditangan para Terdakwa habis terjual,  kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wib Sdr. AGAM mendatangi kosan yang ditempati oleh para Terdakwa yang terletak di Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, kemudian Sdr. AGAM kembali menyerahkan obat sediaan farmasi miliknya kepada para Terdakwa berupa 15 (lima belas) strip obat jenis Tramadol HCL yang perstrip nya berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 150 (seratus lima puluh) tablet, 11 (sebelas) strip obat jenis Trihexyphenidyl yang perstrip nya berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 110 (seratus sepuluh) tablet, 1 (satu) box obat jenis Hexymer berisi 1.000 (seribu) tablet, 1 (satu) box obat jenis Dextro berisi 1.000 (seribu) tablet dan 326 (tiga ratus dua puluh enam) paket masing-masing berisi 3 (tiga) tablet warna putih bertuliskan Dexa.
  • Bahwa setelah obat-obatan tersebut berada di tangan para Terdakwa kemudian pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib para Terdakwa membawa obat – obatan milik Sdr. AGAM tersebut ke sebuah warung yang terletak di Desa Karanganyar Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, lalu para Terdakwa kembali menjual obat-obatan tersebut kepada beberapa orang pembeli dan pada saat para Terdakwa sedang menunggu kedatangan pembeli di warung tersebut kemudian sekitar pukul 21.30 Wib tiba-tiba datang Petugas Kepolisian SatReskrim Polres Indramayu yaitu saksi DANANG WAHYU KURNIADI bersama saksi RISKHI ATMANUR HASA yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat sediaan farmasi di wilayah tersebut, hingga kemudian saksi DANANG WAHYU KURNIADI bersama saksi RISKHI ATMANUR HASA langsung menangkap dan mengamankan para Terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan terhadap diri para Terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 261 (dua ratus enam puluh satu) paket @paket berisi 4 (empat) tablet warna kuning yang bertuliskan MF, 89 (delapan puluh sembilan) paket @berisi 6 (enam) tablet warna kuning yang bertuliskan DMP, 69 (enam puluh sembilan) paket @berisi 3 (tiga) tablet warna putih yang bertuliskan Dexa, 9 (sembilan) strip @strip berisi 10 (sepuluh) tablet Trihexyphenidyl, 13 (tiga belas) strip silver @strip 10 (sepuluh) tablet, uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) pack plastik klip, 1 (satu) unt handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah buku catatan serta 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam, kemudian para Terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke kantor Polres Indramayu dan diserahkan kepada Anggota Unit Sat Reskrim Narkoba yaitu saksi PANJI DWI PAYANA untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.  
  • Bahwa barang bukti yang berhasil disita tersebut kemudian dilakukan Pengujian Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri berdasarkan laporan pengujian No.LAB: 2469/NOF/2024 tanggal 28 Juni 2024, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 1 (satu) strip warna silver “TRIHEXPHENEDYL” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2690 gram diberi nomor barang bukti 1325/2024/OF.
  • 1 (satu) bungkus plastic warna klip berisikan 4 (empat) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7cm dan tebal 0,4cm dengan berat netto seluruhnya 0,6141 gram diberi nomor barang bukti 1326/2024/OF.
  • 1 (satu) bungkus klip berisikan 6 (enam) tablet warna kuning logo DMP berdiameter 0,3 cm dan tebal 0,7cm dengan berat netto seluruhnya 0,7995 gram diberi nomor barng bukti 1327/2024/OF.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 3 (tiga) tablet warna putih berdiamter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,6044 gram diberi nomor barang bukti 1328/2024/OF.
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo DMP berdiamter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4751 gram diberi nomor barng bukti 1329/2024/OF.

Adalah positif mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl, Dextromethorpan dan Tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl, Dextromethorpan dan Tramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl, Dextromethorpan dan Tramadol tersebut.

 

Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya