Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2024/PN Idm JIHANTO NUR RACHMAN, SH JENNY VETRICIA Anak dari SOFYAN DARLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 107/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-36/M.2.21/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JENNY VETRICIA Anak dari SOFYAN DARLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Oto Suyoto, SH. dkk.JENNY VETRICIA Anak dari SOFYAN DARLI
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa JENNY VETRICIA Anak dari SOFYAN DARLI, pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 dan hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Blok Gandu Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa membuka postingan status dari beberapa temannya yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Negara Makau Republik Rakyat Tiongkok (RRT) secara mandiri atau illegal yang pada akhirnya di carikan pekerjaan secara legal oleh Agensi di beberapa perusahaan ataupun perkantoran, sehingga hal tersebut membuat Terdakwa tertarik kemudian Terdakwa memiliki rencana untuk merekrut orang lain yang ingin berangkat menjadi PMI ke Negara tersebut melalui dirinya dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hal tersebut, lalu Terdakwa membuat status WhatsApp pada handphone merk Samsung Galaxy A04 miliknya yang pada intinya menawarkan pekerjaan sebagai karyawan pada perkantoran atau perusahaan di Negara Makau Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan gaji sekitar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulan, postingan status Terdakwa tersebut dilihat oleh beberapa orang diantaranya saksi PINAH yang saat itu sedang bersama saksi FENI ANGGRAENI hingga kemudian saksi PINAH tertarik untuk ikut mendaftar lalu saksi PINAH menyampaikan hal tersebut kepada saksi FENI ANGGRAENI dan saksi FENI ANGGRAENI pun akhirnya tertarik untuk ikut mendaftar.
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Januari 2024 Terdakwa bertemu dengan saksi PINAH dan saksi FENI ANGGRAENI, saksi PINAH yang sebelumnya telah kenal dengan Terdakwa kemudian percaya terhadap postingan status Terdakwa dan saksi PINAH merasa yakin bahwa Terdakwa akan bertanggung jawab terhadap keberangkatan dirinya menjadi PMI di Negara Makau Tersebut lalu saksi PINAH bersama saksi FENI ANGGRAENI membicarakan pekerjaan yang dijanjikan oleh Terdakwa tersebut, hingga kemudian Terdakwa mengatakan bahwa dirinya berjanji terhadap pekerjaan di perkantoran ataupun perusahaan-perusahaan untuk saksi PINAH dan saksi FENI ANGGRAENI dengan tugas sebagai petugas kebersihan yang gajinya mencapai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulan, kemudian Terdakwa menawarkan untuk pembuatan paspor apakah ingin dibuatkan oleh dirinya atau dibuat sendiri lalu Terdakwa kembali mengatakan bahwa saksi PINAH dan saksi FENI ANGGRAENI harus menyiapkan persyaratan serta biaya untuk pemberangkatan tersebut lalu Terdakwa menjanjikan bahwa untuk medical chek up tidak perlu mengikuti tes serta tidak perlu adanya sekolah bahasa karena saksi PINAH dan saksi FENI ANGGRAENI akan langsung diberangkatkan, hingga dari penjelasan tersebut saksi PINAH bersama saksi FENI ANGGRAENI menjadi percaya dan akhirnya tergerak hatinya untuk menyanggupi apa yang menjadi persyaratan tersebut diantaranya menyiapkan foto copy Kartu Keluarga, foto coy Akta Kelahiran, foto copy KTP, Ijasah serta paspor.
  • Bahwa saksi PINAH dan saksi FENI ANGGRAENI kemudian menyampaikan kepada Terdakwa bahwa keduanya akan memenuhi persyaratan yang diminta dan untuk pembuatan paspor akan di buat sendiri oleh keduanya, hingga Terdakwa pun setuju lalu meminta kepada saksi PINAH dan saksi FENI ANGGRAENI untuk menyiapkan biaya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan keduanya kembali menyanggupi, kemudian setelah keduanya selesai membuat paspor lalu keduanya menyerahkan persyaratan yang diminta oleh Terdakwa lalu keduanya menyerahkan biaya untuk pemberangkatan tersebut yang diserahkan kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali diantaranya :
  1. Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 bertempat di rumah saksi PINAH yang berada di Blok Gandu Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, saksi PINAH menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan saksi FENI ANGGRAENI  menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa.
  2. Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 bertempat di rumah saksi PINAH yang berada di Blok Gandu Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, saksi PINAH menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi FENI ANGGRAENI  menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah saksi PINAH dan saksi FENI ANGGRAENI menyerahkan uang miliknya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menjanjikan akan segera mengurus keberangkatan keduanya dengan kontrak kerja selama 1 (satu) tahun dan keberangkatan akan diatur pada tanggal 05 Februari 2024 sehingga saksi PINAH yang percaya dengan perkataan Terdakwa lalu menawarkan pekerjaan tersebut kepada saksi WARNI’AH Alias NIA dengan tujuan agar berangkat ke Negara Makau bersama-sama, hingga saksi WARNI’AH Alias NIA pun tertarik dan ingin ikut mendaftar yang akhirnya saksi WARNI’AH Alias NIA dipertemukan dengan Terdakwa kemudian Terdakwa menawarkan pekerjaan seperti yang sebelumnya ditawarkan kepada saksi PINAH dan saksi FENI ANGGRAENI dengan perkataan “ nanti bekerja di Makau sebagai Cleaning Service dengan gaji 15 juta dan kontraknya 1 tahun, nanti berangkatnya tanggal 5 Februari dan biayanya 3,5 juta ya untuk biaya medical dan pengurusan paspor serta dokumen lain” hingga perkataan tersebut membuat saksi WARNI’AH Alias NIA percaya kemudian tergerak hatinya untuk menyerahkan persyaratan serta biaya yang diminta oleh Terdakwa tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 saksi WARNI’AH Alias NIA menyerahkan uang sejumlah 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ditransfer ke rekening Bank BNI atas nama DINI PURNAMASARI dengan nomor rekening 1497939944, selanjutnya uang milik saksi PINAH, saksi FENI ANGGRAINI dan saksi WARNI’AH Alias NIA tersebut oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadinya bukan untuk mengurus pemberangkatan sebagai PMI ke Negara Makau.
  • Bahwa selain Terdakwa menggunakan uang milik saksi PINAH, saksi FENI ANGGRAINI dan saksi WARNI’AH Alias NIA untuk kepentingan pribadinya, sebelumnya yakni di bulan Desember Tahun 2023 Terdakwa telah menggunakan uang milik saksi WASTA sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk kepentingan pribadinya, dimana Terdakwa saat itu menawarkan pekerjaan di Negara Makau sebagai tukang cuci piring dengan biaya pemberangkatan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) hingga akhirnya saksi WASTA percaya dan tergerak hatinya menyerahkan uang yang diminta Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 Wib sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diserahkan secara langsung kepada Terdakwa dan sekitar pukul 20.30 Wib sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama DINNY PURNAMASARI dengan nomor rekening 0541990118, namun setelah uang tersebut berada di tangan Terdakwa kemudian Terdakwa tidak menggunakannya untuk mengurus pemberangkatan saksi WASTA hingga ketika saksi WASTA menanyakan paspor miliknya yang belum juga dibuat oleh terdakwa, lalu Terdakwa beralasan bahwa pembuatan paspor diundur pada tanggal 15 Februari 2024.
  • Bahwa saksi PINAH yang merasa curiga dengan Terdakwa kemudian menanyakan visa miliknya yang juga belum dibuat, hingga akhirnya Terdakwa membuat hasil pemeriksaan medis serta pembuatan visa milik saksi PINAH dan saksi FENI ANGGRAINI dengan menggunakan aplikasi magicut pada handphone nya kemudian diedit dan hasilnya dikirimkan melalui WhatsApp ke nomor saksi PINAH, namun saksi PINAH yang menyadari hal tersebut adalah editan dari aplikasi kemudian saksi PINAH bersama saksi FENI ANGGRAINI dan saksi WARNI’AH Alias NIA saat bertemu dengan Terdakwa lalu menanyakan hal tersebut, namun terdakwa beralasan bahwa hal tersebut akan dibicarakan dengan pihak agensi hingga tidak lama kemudian datang saksi WASTA yang juga menjelaskan bahwa dirinya merasa dibohongi oleh Terdakwa dan akhirnya saksi PINAH bersama saksi FENI ANGGRAINI dan saksi WARNI’AH Alias NIA menyadari bahwa Terdakwa telah berbohong, kemudian saksi PINAH melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi PINAH dan saksi WARNI’AH Alias NIA dan saksi WASTA mengalami kerugian materiil masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan saksi FENI ANGGRAINI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan saksi WASTA mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHPidana.

 

A  T  A  U

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa JENNY VETRICIA Anak dari SOFYAN DARLI, pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 dan hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Blok Gandu Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut : -

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa membuka postingan status dari beberapa temannya yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Negara Makau Republik Rakyat Tiongkok (RRT) secara mandiri atau illegal yang pada akhirnya di carikan pekerjaan secara legal oleh Agensi di beberapa perusahaan ataupun perkantoran, sehingga hal tersebut membuat Terdakwa tertarik kemudian Terdakwa memiliki rencana untuk merekrut orang lain yang ingin berangkat menjadi PMI ke Negara tersebut melalui dirinya dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hal tersebut, lalu Terdakwa membuat status WhatsApp pada handphone merk Samsung Galaxy A04 miliknya yang pada intinya menawarkan pekerjaan sebagai karyawan pada perkantoran atau perusahaan di Negara Makau Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan gaji sekitar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulan, postingan status Terdakwa tersebut dilihat oleh beberapa orang diantaranya saksi PINAH yang saat itu sedang bersama saksi FENI ANGGRAENI hingga kemudian saksi PINAH tertarik untuk ikut mendaftar lalu saksi PINAH menyampaikan hal tersebut kepada saksi FENI ANGGRAENI dan saksi FENI ANGGRAENI pun akhirnya tertarik untuk ikut mendaftar.
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Januari 2024 Terdakwa bertemu dengan saksi PINAH dan saksi FENI ANGGRAENI, saksi PINAH yang sebelumnya telah kenal dengan Terdakwa kemudian percaya terhadap postingan status Terdakwa dan saksi PINAH merasa yakin bahwa Terdakwa akan bertanggung jawab terhadap keberangkatan dirinya menjadi PMI di Negara Makau Tersebut lalu saksi PINAH bersama saksi FENI ANGGRAENI membicarakan pekerjaan yang dijanjikan oleh Terdakwa tersebut, hingga kemudian Terdakwa mengatakan bahwa dirinya berjanji terhadap pekerjaan di perkantoran ataupun perusahaan-perusahaan untuk saksi PINAH dan saksi FENI ANGGRAENI dengan tugas sebagai petugas kebersihan yang gajinya mencapai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulan, kemudian Terdakwa menawarkan untuk pembuatan paspor apakah ingin dibuatkan oleh dirinya atau dibuat sendiri lalu Terdakwa kembali mengatakan bahwa saksi PINAH dan saksi FENI ANGGRAENI harus menyiapkan persyaratan serta biaya untuk pemberangkatan tersebut lalu Terdakwa menjanjikan bahwa untuk medical chek up tidak perlu mengikuti tes serta tidak perlu adanya sekolah bahasa karena saksi PINAH dan saksi FENI ANGGRAENI akan langsung diberangkatkan, hingga dari penjelasan tersebut saksi PINAH bersama saksi FENI ANGGRAENI menjadi percaya dan akhirnya tergerak hatinya untuk menyanggupi apa yang menjadi persyaratan tersebut diantaranya menyiapkan foto copy Kartu Keluarga, foto coy Akta Kelahiran, foto copy KTP, Ijasah serta paspor.
  • Bahwa saksi PINAH dan saksi FENI ANGGRAENI kemudian menyampaikan kepada Terdakwa bahwa keduanya akan memenuhi persyaratan yang diminta dan untuk pembuatan paspor akan di buat sendiri oleh keduanya, hingga Terdakwa pun setuju lalu meminta kepada saksi PINAH dan saksi FENI ANGGRAENI untuk menyiapkan biaya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan keduanya kembali menyanggupi, kemudian setelah keduanya selesai membuat paspor lalu keduanya menyerahkan persyaratan yang diminta oleh Terdakwa lalu keduanya menyerahkan biaya untuk pemberangkatan tersebut yang diserahkan kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali diantaranya :
  1. Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 bertempat di rumah saksi PINAH yang berada di Blok Gandu Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, saksi PINAH menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan saksi FENI ANGGRAENI  menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa.
  2. Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 bertempat di rumah saksi PINAH yang berada di Blok Gandu Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, saksi PINAH menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi FENI ANGGRAENI  menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah saksi PINAH dan saksi FENI ANGGRAENI menyerahkan uang miliknya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menjanjikan akan segera mengurus keberangkatan keduanya dengan kontrak kerja selama 1 (satu) tahun dan keberangkatan akan diatur pada tanggal 05 Februari 2024 sehingga saksi PINAH yang percaya dengan perkataan Terdakwa lalu menawarkan pekerjaan tersebut kepada saksi WARNI’AH Alias NIA dengan tujuan agar berangkat ke Negara Makau bersama-sama, hingga saksi WARNI’AH Alias NIA pun tertarik dan ingin ikut mendaftar yang akhirnya saksi WARNI’AH Alias NIA dipertemukan dengan Terdakwa kemudian Terdakwa menawarkan pekerjaan seperti yang sebelumnya ditawarkan kepada saksi PINAH dan saksi FENI ANGGRAENI dengan perkataan “ nanti bekerja di Makau sebagai Cleaning Service dengan gaji 15 juta dan kontraknya 1 tahun, nanti berangkatnya tanggal 5 Februari dan biayanya 3,5 juta ya untuk biaya medical dan pengurusan paspor serta dokumen lain” hingga perkataan tersebut membuat saksi WARNI’AH Alias NIA percaya kemudian tergerak hatinya untuk menyerahkan persyaratan serta biaya yang diminta oleh Terdakwa tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 saksi WARNI’AH Alias NIA menyerahkan uang sejumlah 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ditransfer ke rekening Bank BNI atas nama DINI PURNAMASARI dengan nomor rekening 1497939944, selanjutnya uang milik saksi PINAH, saksi FENI ANGGRAINI dan saksi WARNI’AH Alias NIA tersebut oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadinya bukan untuk mengurus pemberangkatan sebagai PMI ke Negara Makau.
  • Bahwa selain Terdakwa menggunakan uang milik saksi PINAH, saksi FENI ANGGRAINI dan saksi WARNI’AH Alias NIA untuk kepentingan pribadinya, sebelumnya yakni di bulan Desember Tahun 2023 Terdakwa telah menggunakan uang milik saksi WASTA sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk kepentingan pribadinya, dimana Terdakwa saat itu menawarkan pekerjaan di Negara Makau sebagai tukang cuci piring dengan biaya pemberangkatan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) hingga akhirnya saksi WASTA percaya dan tergerak hatinya menyerahkan uang yang diminta Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 Wib sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diserahkan secara langsung kepada Terdakwa dan sekitar pukul 20.30 Wib sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama DINNY PURNAMASARI dengan nomor rekening 0541990118, namun setelah uang tersebut berada di tangan Terdakwa kemudian Terdakwa tidak menggunakannya untuk mengurus pemberangkatan saksi WASTA hingga ketika saksi WASTA menanyakan paspor miliknya yang belum juga dibuat oleh terdakwa, lalu Terdakwa beralasan bahwa pembuatan paspor diundur pada tanggal 15 Februari 2024.
  • Bahwa saksi PINAH yang merasa curiga dengan Terdakwa kemudian menanyakan visa miliknya yang juga belum dibuat, hingga akhirnya Terdakwa membuat hasil pemeriksaan medis serta pembuatan visa milik saksi PINAH dan saksi FENI ANGGRAINI dengan menggunakan aplikasi magicut pada handphone nya kemudian diedit dan hasilnya dikirimkan melalui WhatsApp ke nomor saksi PINAH, namun saksi PINAH yang menyadari hal tersebut adalah editan dari aplikasi kemudian saksi PINAH bersama saksi FENI ANGGRAINI dan saksi WARNI’AH Alias NIA saat bertemu dengan Terdakwa lalu menanyakan hal tersebut, namun terdakwa beralasan bahwa hal tersebut akan dibicarakan dengan pihak agensi hingga tidak lama kemudian datang saksi WASTA yang juga menjelaskan bahwa dirinya merasa dibohongi oleh Terdakwa dan akhirnya saksi PINAH bersama saksi FENI ANGGRAINI dan saksi WARNI’AH Alias NIA menyadari bahwa Terdakwa telah berbohong, kemudian saksi PINAH melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi PINAH dan saksi WARNI’AH Alias NIA dan saksi WASTA mengalami kerugian materiil masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan saksi FENI ANGGRAINI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan saksi WASTA mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya