Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.B/2024/PN Idm Taufik Hidayah,SH TERA ARJUNA Alias ARJUNA Bin KADMA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 251/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-135/M.2.21/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Taufik Hidayah,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TERA ARJUNA Alias ARJUNA Bin KADMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa TERA ARJUNA Alias ARJUNA Bin KADMA bersama-sama dengan Sdr. ANGGA (belum tertangkap/DPO), pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah saksi korban PAHRURROJI yang terletak di Desa Sukaslamet Blok Cayut Rt. 017 Rw. 005 Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban PAHRURROJI, yang mengakibatkan luka, yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ANGGA, dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut: -

  • Bahwa awal mulanya pada sekitar bulan Januari Tahun 2024 Terdakwa mendatangi saksi korban PAHRURROJI pada situasi malam hari, kemudian Terdakwa yang tanpa alasan meminta uang kepada saksi korban namun saksi korban tidak memberikannya sehingga Terdakwa saat itu mengancam saksi korban bahwa dirinya akan menusuk saksi korban serta akan membakar rumahnya.
  • Bahwa Terdakwa yang masih emosi kepada saksi korban lalu pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 sekitar pukul 16.30 Wib Terdakwa meminjam alat berupa besi bernekel kepada Sdr. ANGGA kemudian Terdakwa menyampaikan permasalahannya tersebut kepada Sdr. ANGGA sehingga Sdr. ANGGA yang juga merasa kesal setuju untuk memberikan saksi korban pelajaran, lalu keduanya berangkat menuju rumah saksi korban dengan mengendarai sepeda motor, kemudian sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa bersama Sdr. ANGGA sampai di rumah saksi korban yang berada di Desa Sukaslamet Blok Cayut Rt. 017 Rw. 005 Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu lalu saat saksi korban sedang berada di dalam rumahnya tiba-tiba mendengar pintu rumahnya digedor dengan keras oleh Terdakwa sambil menantang saksi korban untuk berkelahi, namun saksi SUERIH yang merupakan istri saksi korban melerai agar tidak terjadi perkelahian tersebut kemudian pintu rumah dikunci dari dalam sehingga Terdakwa merasa kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut, lalu Terdakwa merusak pagar rumah dengan cara mendorongnya menggunakan tangan serta menendang pintu pagar tersebut hingga rusak kemudian Terdakwa membanting meja dan lari ke belakang rumah untuk merusak jemuran portabel, sehingga hal tersebut memancing saksi korban keluar dari rumahnya hingga akhirnya terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dengan saksi korban lalu Terdakwa yang sudah menahan emosinya langsung memukul bagian kepala saksi korban dengan menggunakan besi bernekel yang dibawanya berulang kali hingga saksi korban terjatuh, kemudian Terdakwa kembali memukuli hidung dan tangan saksi korban dengan besi bernekel tersebut lalu saksi korban berusaha bangkit sambil menahan sakit namun Sdr. ANGGA mengambil batubata herbel dan langsung memukulkannya ke bagian kepala belakang saksi korban lalu kejadian tersebut dilerai oleh saksi SUERIH dan tidak lama kemudian datang saksi CASUDIN yang kemudian menolong saksi korban lalu melakukan pengobatan terhadap luka yang dialami saksi korban tersebut.
  • Bahwa  akibat kejadian tersebut, saksi korban mengalami luka-luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu Nomor : VeR/148/VI/2024/Dokpol tanggal 01 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RIZKA AZKIYANA ADIFATAMA selaku Dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dengan kesimpulan pemeriksaan yaitu ditemukan tanda-tanda trauma tumpul berupa luka terbuka pada kepala, luka lecet pada kepala sisi kiri, hidung, lutut kiri, tungkai bawah  kaki kanan, pergelangan kaki kiri, ibu jari kaki kiri dan ibu jari kaki kanan. Luka memar pada kepala sisi kiri dan hidung.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.

 

A  T  A  U

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa TERA ARJUNA Alias ARJUNA Bin KADMA bersama-sama dengan Sdr. ANGGA (belum tertangkap/DPO), pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah saksi korban PAHRURROJI yang terletak di Desa Sukaslamet Blok Cayut Rt. 017 Rw. 005 Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penganiayaan terhadap saksi korban PAHRURROJI hingga mengalami rasa sakit atau luka, yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ANGGA, dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:

  • Bahwa awal mulanya pada sekitar bulan Januari Tahun 2024 Terdakwa mendatangi saksi korban PAHRURROJI pada situasi malam hari, kemudian Terdakwa yang tanpa alasan meminta uang kepada saksi korban namun saksi korban tidak memberikannya sehingga Terdakwa saat itu mengancam saksi korban bahwa dirinya akan menusuk saksi korban serta akan membakar rumahnya.
  • Bahwa Terdakwa yang masih emosi kepada saksi korban lalu pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 sekitar pukul 16.30 Wib Terdakwa meminjam alat berupa besi bernekel kepada Sdr. ANGGA kemudian Terdakwa menyampaikan permasalahannya tersebut kepada Sdr. ANGGA sehingga Sdr. ANGGA yang juga merasa kesal setuju untuk memberikan saksi korban pelajaran, lalu keduanya berangkat menuju rumah saksi korban dengan mengendarai sepeda motor, kemudian sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa bersama Sdr. ANGGA sampai di rumah saksi korban yang berada di Desa Sukaslamet Blok Cayut Rt. 017 Rw. 005 Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu lalu saat saksi korban sedang berada di dalam rumahnya tiba-tiba mendengar pintu rumahnya digedor dengan keras oleh Terdakwa sambil menantang saksi korban untuk berkelahi, namun saksi SUERIH yang merupakan istri saksi korban melerai agar tidak terjadi perkelahian tersebut kemudian pintu rumah dikunci dari dalam sehingga Terdakwa merasa kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut, lalu Terdakwa merusak pagar rumah dengan cara mendorongnya menggunakan tangan serta menendang pintu pagar tersebut hingga rusak kemudian Terdakwa membanting meja dan lari ke belakang rumah untuk merusak jemuran portabel, sehingga hal tersebut memancing saksi korban keluar dari rumahnya hingga akhirnya terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dengan saksi korban lalu Terdakwa yang sudah menahan emosinya langsung memukul bagian kepala saksi korban dengan menggunakan besi bernekel yang dibawanya berulang kali hingga saksi korban terjatuh, kemudian Terdakwa kembali memukuli hidung dan tangan saksi korban dengan besi bernekel tersebut lalu saksi korban berusaha bangkit sambil menahan sakit namun Sdr. ANGGA mengambil batubata herbel dan langsung memukulkannya ke bagian kepala belakang saksi korban lalu kejadian tersebut dilerai oleh saksi SUERIH dan tidak lama kemudian datang saksi CASUDIN yang kemudian menolong saksi korban lalu melakukan pengobatan terhadap luka yang dialami saksi korban tersebut.
  • Bahwa  akibat kejadian tersebut, saksi korban mengalami luka-luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu Nomor : VeR/148/VI/2024/Dokpol tanggal 01 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RIZKA AZKIYANA ADIFATAMA selaku Dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dengan kesimpulan pemeriksaan yaitu ditemukan tanda-tanda trauma tumpul berupa luka terbuka pada kepala, luka lecet pada kepala sisi kiri, hidung, lutut kiri, tungkai bawah  kaki kanan, pergelangan kaki kiri, ibu jari kaki kiri dan ibu jari kaki kanan. Luka memar pada kepala sisi kiri dan hidung.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya