Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2024/PN Idm PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. 1.Ibrohim
2.Sarmini BT Dulkarim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ibrohim
2Sarmini BT Dulkarim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 253.109.751,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No: 99013774/4214/12/22 Tanggal 24 Desember 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 253.109.751,- (Dua Ratus Lima Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari (1) Akta Jual Beli Nomor 727/2009 Atas Nama Ibrohim dan (2) Akta Jual Beli Sementara Nomor 803/2016 Atas Nama Ibrohim yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Blok Lodoyong Desa Karangasem Kecematan Cikedung Kabupaten Indramayu dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli Nomor 727/2009 atas nama Ibrohim Persil Nomor 196.D.III Blok Lodoyong Kohir Nomor 3047 Seluas kurang Lebih 250 m2 (Dua Ratus Lima Puluh meter persegi) dan bukti kepemilikan Akta Jual Beli Sementara Nomor 803/2016 atas nama Ibrohim Persil Nomor  190 Blok Cikedung Kohir Nomor 10048 Seluas kurang lebih 3.500 m2  berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak