Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
19/Pdt.G/2024/PN Idm |
Tanggal Surat |
Senin, 01 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | CARIPAN ASHIDIQ, S.H.,M.H. | Rastoni | 2 | CARIPAN ASHIDIQ, S.H.,M.H. | Tasliman |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kuwu Desa Limbangan | 2 | Camat Kecamatan Juntinyuat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
1.000.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Indramayu
- Menyatakan Jual beli Tergugat I dengan Tergugat II atas sebidang Tanah darat dengan Persil Nomor 44.Kls.D.I Kohir. C.Nomor 269 dengan luas 112 m2 (seratus dua belas meter persegi) dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Pertamina
- Sebelah Barat : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Tanah milik Sdr. SARDI
- Sebelah Selatan : Tanah milik RASTONI
Yang terletak di Desa Limbangan Rt.003 RW.001 Blok Masjid Nurul Bahari Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu dengan Akta Jual beli Nomor 63/2007 tanggal 10 Februari 2007 adalah tidak Sah dan tidak mempunyai Hukum yang mengikat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik
- Menghukum Para turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini
- Menghkum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap kali para Tergugat tidak memenuhi isi Putusan dalam Perkara ini.
- Menyatakan terhadap Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu atau serta merta meskipun ada banding maupun kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |