Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G.S/2024/PN Idm | PT. BPR Mitra Harmoni Indramayu | 1.YANAH MUZAYANAH 2.MANSUR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G.S/2024/PN Idm | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 090/BPR-MHI/KCK/KU/VIII/2024 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 79.682.845,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa surat perjanjian antara pihak penggugat dan tergugat adalah sah dan mengikat; 3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi seluruh kewajibannya terhadap Penggugat. 5. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan diatas tanah dan bangunan yang dijaminkan. 6. menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan. 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walau adanya keberatan. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Indramayu berkenan mengabulkannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |