Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
164/Pid.B/2024/PN Idm | AJI IBNU RUSYID, SH. | CASANDI Bin WARYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 164/Pid.B/2024/PN Idm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-53/M.2.21/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa CASANDI Bin WARYONO, pada Hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2024, bertempat di Desa Kendayakan Kec. Terisi Kab. Indramayu, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, namun perbuatan mana tidak selesai dilaksanakan bukan semata-mata disebabkan kehendaknya terdakwa sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.
A T A U
KEDUA Bahwa Terdakwa CASANDI Bin WARYONO, pada Hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2024, bertempat di Desa Kendayakan Kec. Terisi Kab. Indramayu, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |