Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.Bth/2023/PN Idm Mulia Widya Kasih, S.E. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Indramayu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.Bth/2023/PN Idm
Tanggal Surat Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mulia Widya Kasih, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA IRVAN HELMY, S.H.Mulia Widya Kasih, S.E.
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Indramayu
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ricky Gustari Diharja, DKKPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Indramayu
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

 

  • Memerintahkan kepada Turut Terlawan II untuk Tidak Melaksanakan lelang eksekusi terhadap objek hak tanggungan sebagaimana berikut:

 

Tanah dan Bangunan Toko Bahan Bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 37, luas tanah + 288 M2 dan luas bangunan + 220 M2 atas nama Hj. Yati Kuswidayati, Mulia Widya Kasih, S.E. (Pelawan), Diah Mayasari dan Muhamad Muammar (Turut Terlawan I), yang terletak di Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat;

 

Yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023, agar tidak dilaksanakan tanpa fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beralasan (Good Opposant);

 

  1. Menyatakan bahwa Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

 

  1. Menyatakan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023 dan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan yang akan dilakukan untuk dikemudian hari terhadap Objek Hak Tanggungan sebagai berikut:

 

Tanah dan Bangunan Toko Bahan Bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 37, luas tanah + 288 M2 dan luas bangunan + 220 M2 atas nama Hj. Yati Kuswidayati, Mulia Widya Kasih, S.E. (Pelawan), Diah Mayasari dan Muhamad Muammar (Turut Terlawan I), yang terletak di Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat;

 

Yang diajukan oleh Terlawan melalui Turut Terlawan II tanpa fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat;

 

  1. Memerintahkan kepada Terlawan dan Turut Terlawan II untuk tidak melaksanakan lelang eksekusi terhadap Objek Hak Tanggungan sebagaimana berikut:

 

Tanah dan Bangunan Toko Bahan Bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 37, luas tanah + 288 M2 dan luas bangunan + 220 M2 atas nama Hj. Yati Kuswidayati, Mulia Widya Kasih, S.E. (Pelawan), Diah Mayasari dan Muhamad Muammar (Turut Terlawan I), yang terletak di Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat;

 

SAMPAI PERKARA INI TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Terlawan mengajukan Upaya Hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (uit voorbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam perkara a quo;

 

  1. Menghukum Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini;

 

Atau,

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak