Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.B/2024/PN Idm ALI USMAN, S.H. 1.HENDRI Alias HEN Alias JELEK Bin MULYONO
2.SANDI ERMAWAN Bin ABSORI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 219/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-83/M.2.21/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALI USMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI Alias HEN Alias JELEK Bin MULYONO[Penahanan]
2SANDI ERMAWAN Bin ABSORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
   

Bahwa Terdakwa I HENDRI alias HEN alias JELEK Bin MULYONO dan Terdakwa II SANDI ERMAWAN Bin ABSORI secara bersama-sama Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 09.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat Blok Panggang Rt 003 Rw 001, Desa Dukuhtengah, Kec.Karangampel Kab. Indramayu atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Saksi EKA FITRIYANA berangkat dari rumahnya di Desa Karangampel kidul menggunakan Sepeda motor merk Honda tipe H1B02N42LO A/T atau Honda Beat No. Pol : E 5364 PCJ, warna Silver, No Ka : MH1JM9136PKO26410, No Sin : JM91E3023826, tahun pembuatan 2023 dengan tujuan menjemput Saksi YUYUN YUNIARSIH di Blok Panggang Rt 003 Rw 001, Desa Dukuh Tengah, Kec.Karangampel Kab. Indramayu untuk berangkat bersama takziah ke rumah saudara dari Saksi EKA FITRIYANA dan Saksi YUYUN YUNIARSIH di Blok Trunk Land Desa Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel, setelah Saksi EKA FITRIYANA sampai di rumah saksi YUYUN YUNIARSIH, kemudian Saksi EKA FITRIYANA memakirkan Sepeda motor merk Honda tipe H1B02N42LO A/T atau Honda Beat No. Pol : E 5364 PCJ, warna Silver, No Ka : MH1JM9136PKO26410, No Sin : JM91E3023826, tahun pembuatan 2023 tersebut di depan rumah saksi Sdri YUYUN YUNIARSIH, dengan menghadapkan Sepeda motor Honda Beat No. Pol : E 5364 PCJ, warna Silver, No Ka : MH1JM9136PKO26410, No Sin : JM91E3023826, tahun pembuatan 2023 tersebut kearah utara dalam posisi kunci kontak di cabut dan di kunci stang, kemudian Saksi EKA FITRIYANA masuk ke dalam rumah saksi YUYUN YUNIARSIH untuk menemui saksi YUYUN YUNIARSIH yang pada saat itu saksi YUYUN YUNIARSIH sedang mengganti baju dan posisi rumah saksi berada di samping kanan jalan Raya Barat Karangampel;
  • Bahwa pada pukul sekira jam 09.10 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II melintasi Jalan Raya Karangampel – Jatibarang Desa Dukuh Tengah Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu menggunakan sepeda motor merk Honda tipe Supra R No. Pol : E 6679 SE, warna Hitam merah, No Ka : MH1JB91109K701563, No Sin : JB91E1698857 melihat Sepeda motor Honda Beat No. Pol : E 5364 PCJ, warna Silver, No Ka : MH1JM9136PKO26410, No Sin : JM91E302382 milik Saksi EKA FITRIYANA yang terparkir di rumah saksi YUYUN YUNIARSIH lalu Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “IKAH KAH (Itu)” yang mana ucapan tersebut sebagai kode menunjukan ada target yang akan diambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I yang mengendarai sepeda motor merk Honda tipe Supra R No. Pol : E 6679 SE, warna Hitam merah, No Ka : MH1JB91109K701563, No Sin : JB91E1698857 langsung memutar arah di depan Kantor Pemerintah Desa Dukuh Tengah untuk menghampiri Sepeda motor Honda Beat No. Pol : E 5364 PCJ, warna Silver, No Ka : MH1JM9136PKO26410, No Sin : JM91E302382 milik Saksi EKA FITRIYANA yang terparkir di rumah saksi YUYUN YUNIARSIH tersebut, setelah sampai di dekat Sepeda motor Honda Beat No. Pol : E 5364 PCJ, warna Silver, No Ka : MH1JM9136PKO26410, No Sin : JM91E302382 milik Saksi EKA FITRIYANA lalu Terdakwa I turun dari sepeda motor merk Honda tipe Supra R No. Pol : E 6679 SE, warna Hitam merah, No Ka : MH1JB91109K701563, No Sin : JB91E1698857 untuk mendekati Sepeda motor Honda Beat No. Pol : E 5364 PCJ, warna Silver, No Ka : MH1JM9136PKO26410, No Sin : JM91E302382 milik Saksi EKA FITRIYANA yang sedang terparkir kemudian Terdakwa I merusak kunci kontak sepeda motor tersebut  menggunakan alat atau kunci palsu ( Kunci T ), karena kunci kontak yang asli pada saat kejadian ada dan di simpan pemilik kendaraan yaitu Saksi EKA FITRIYANA binti HENDI SUSANTO pada saat Terdakwa I sedang mengambil sepeda motor Honda Beat tersebut Terdakwa II mengamati kondisi dan situasi sekitar setelah Terdakwa I berhasil merusak kunci dan menghidupkan mesin Sepeda motor Honda Beat No. Pol : E 5364 PCJ, warna Silver, No Ka : MH1JM9136PKO26410, No Sin : JM91E302382 milik Saksi EKA FITRIYANA lalu Terdakwa I membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah jatibarang diikuti oleh Terdakwa II yang mengendarai sepeda motor merk Honda tipe Supra R No. Pol : E 6679 SE, warna Hitam merah, No Ka : MH1JB91109K701563, No Sin : JB91E1698857.
  • Bahwa sekira jam 09.15 Wib Saksi EKA FITRIYANA bersama saksi YUYUN YUNIARSIH berniat untuk berangkat takziah dan keluar rumah pada saat sampai di depan rumah saksi YUYUN YUNIARSIH, Saksi EKA FITRIYANA menyadari bahwa sepeda motor HONDA Beat Nomor Polisi : E 5364 PCJ, warna Silver telah hilang, kemudian Saksi EKA FITRIYANA bersama saksi YUYUN YUNIARSIH mencari keberadaan sepeda motor Honda Beat tersebut di sekitar lokasi akan tetapi tetap tidak ditemukan;
  • Bahwa pada saat mengambil Sepeda motor Honda Beat No. Pol : E 5364 PCJ, warna Silver, No Ka : MH1JM9136PKO26410, No Sin : JM91E302382 milik Saksi EKA FITRIYANA Terdakwa I dan Terdakwa I tidak memiliki ijin dari pemilik yakni Saksi EKA FITRIYANA;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut Saksi EKA FITRIYANA mengalami kerugian sekira Rp 16.000.000 ( Enambelas juta rupiah ).

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya