Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2024/PN Idm Asti Puspasari, S.H.,M.H. WARTONO Alias RENO Alias NONO Bin DARMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 141/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-82/M.2.21/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asti Puspasari, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARTONO Alias RENO Alias NONO Bin DARMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Oto Suyoto, SH. dkk.WARTONO Alias RENO Alias NONO Bin DARMA
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa WARTONO Alias RENO Alias NONO Bin DARMA pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Ranjeng Rt. 013 Rw. 003 Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa memiliki keinginan untuk menyelenggarakan permainan judi toto gelap untuk mendapatkan keuntungan hingga kemudian Terdakwa mengirimkan saldo untuk deposit ke akun miliknya pada situs ASUSTOTO, kemudian Terdakwa yang berperan sebagai bandar mulai menawarkan kepada masyarakat disekeliling rumahnya agar datang dan memasang angka togel kepada Terdakwa mulai dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka dengan uang taruhan minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah), apabila ada pemasang yang memasang angka togel kepada Terdakwa kemudian angka milik para pemasang tersebut diinput ke dalam situs ASUSTOTO berikut uang pasangan yang diinginkan dan sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa menutup permainan judi togel tersebut lalu mentransfer uang taruhan para pemasang ke nomor rekening 32001026451502 atas nama ANI AGUTINA melalui BRILink kemudian menunggu angka yang keluar pada hari itu.
  • Bahwa  kemudian sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa membuka Youtube MANADATOTO untuk mengetahui angka yang keluar pada hari itu, apabila angka yang dipasang oleh pemasang sama dengan angka yang keluar maka pemasang akan mendapatkan uang kemenangan dari situs ASUSTOTO melalui Terdakwa dengan ketentuan apabila pemasang memasang dua angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), apabila pemasang memasang tiga angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan apabila pemasang memasang empat angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), bila ada pemasang yang menang maka uang kemenangan akan dikirim ke saldo milik Terdakwa yang kemudian oleh Terdakwa ditransfer ke rekening BRI miliknya dengan nomor rekening 423101008973535 yang kemudian uang tersebut diambil untuk diserahkan kepada pemasang yang menang, namun apabila angka milik pemasang tidak sama dengan angka yang keluar maka pemasang dinyatakan kalah dan uang pasangan menjadi milik situs ASUSTOTO melalui Terdakwa, demikian pula dalam permainan judi jenis togel tersebut kemungkinan untuk mendapat untung atau memperoleh kemenangan semata-mata tergantung pada peruntungan belaka.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wib ketika Terdakwa menunggu pemasang judi togel di rumahnya tiba-tiba didatangi oleh Petugas dari Kepolisian Polsek Losarang yaitu saksi DIDI SUPRIYADI bersama saksi SUBANDI yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi jenis togel di wilayah tersebut, kemudian saksi DIDI SUPRIYADI bersama saksi SUBANDI berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa berikut barang buktinya berupa 1 (satu) unit handphone merk Advan warna hitam, 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan rekapan angka atau nomor pemasang, 1 (satu) buah bolpoint bergaris warna ungu dan coklat serta uang sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Losarang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menyelenggarakan permainan judi togel tersebut sudah berlangsung sekitar 6 (enam) bulan dan keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp. 20 % (dua puluh persen) dari pemasang yang menang.
  • Bahwa permainan judi jenis togel tersebut diselenggarakan di rumah Terdakwa sehingga dapat dikunjungi oleh masyarakat umum dan memudahkan masyarakat untuk datang dan memasang judi togel tersebut dan judi jenis togel tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, namun bukan sebagai mata pencarian melainkan untuk mengisi waktu luang dan mengharapkan keuntungan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya