Petitum |
DALAM PETITUM
Bahwa atas dasar dan alasan-alasan uraian diatas, maka kami Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus dan tunai kepada Penggugat kerugian sejumlah Rp. 194.590.800,00 (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8422 QD kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan lelang jika Tergugat tidak membayar kerugian sejumlah sejumlah Rp. 194.590.800,00 (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kekurangan hutangnya secara tunai, apabila hasil Pelelangan atas satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8422 QD tidak cukup untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|