Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Idm PT BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA) CABANG BONGAS MAHHER bin TAWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA) CABANG BONGAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAHHER bin TAWAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 124.750.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian kredit (SPK) nomor : 021.101.016737 antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp.124.750.000,- (Seratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat;
  5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela agunan berupa sebidang tanah darat dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli nomor : 93/2015, atas nama MAHHER, Persil Nomor : 301/011, Kelas 085, luas 154 M2, dengan batas – batas :
  • Sebelah Utara      : Tanah Darat milik NANUT;
  • Sebelah Timur      : Jalan Desa;
  • Sebelah Selatan   : Jalan Desa;
  • Sebelah Barat      : Tanah Darat milik CALAM.

lokasi Blok Pentil, Desa Bongas, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatior beslag) terhadap sebidang tanah darat dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli nomor : 93/2015, atas nama MAHHER, Persil Nomor : 301/011, Kelas 085, luas 154 M2, dengan batas – batas :
  • Sebelah Utara      : Tanah Darat milik NANUT;
  • Sebelah Timur      : Jalan Desa;
  • Sebelah Selatan   : Jalan Desa;
  • Sebelah Barat      : Tanah Darat milik CALAM.

lokasi Blok Pentil, Desa Bongas, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;

  1. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual di muka umum agunan berupa sebidang tanah darat dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli nomor : 93/2015, atas nama MAHHER, Persil Nomor : 301/011, Kelas 085, luas 154 M2, dengan batas – batas :
  • Sebelah Utara      : Tanah Darat milik NANUT;
  • Sebelah Timur      : Jalan Desa;
  • Sebelah Selatan   : Jalan Desa;
  • Sebelah Barat      : Tanah Darat milik CALAM.

lokasi Blok Pentil, Desa Bongas, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.124.700,- (Seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun Tergugat mengajukan keberatan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak