Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Idm JIHANTO NUR RACHMAN, SH RANO KARNO Bin RAIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-63/M.2.21/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANO KARNO Bin RAIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RANO KARNO  Bin RAIS Pada Hari Jumat tanggal  22 Maret 2024 sekitar pukul 21.00  Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Warung  Desa Karanggetas Blok Majid Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata  cara” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa yang iseng ingin mendapatkan keuntungan kemudian berinisiatif untuk menyelenggarakan permainan judi jenis toto gelap (togel) agar Terdakwa mendapatkan penghasilan tambahan, hingga dari keinginan tersebut selanjutnya Terdakwa membuka handphone miliknya kemudian membuka aplikasi dengan nama situs “ PION TOGEL “hingga Terdakwa berhasil login ke dalam situs permainan judi togel online jenis Hongkong, lalu Terdakwa mengikuti petunjuk yang ada dalam aplikasi tersebut dan berperan sebagai bandar yang bertugas menawarkan kepada masyarakat di sekitar rumahnya untuk memasang angka togel, dimana masyarakat bisa memasang angka togel langsung kepada Terdakwa maupun bisa melalui pesan WhatsApp dengan menyebutkan angka pilihannya mulai dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka sampai dengan 4 (empat) angka dengan uang taruhan minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menawarkan angka togel tersebut dengan cara menunggu di dalam warung yang terletak di Desa Karanggetas Blok Majid Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu dan apabila ada pemasang yang datang untuk memasang angka togel kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menulis angka pasangan pada 3 (tiga) sobekan kertas dengan keterangan 1 ( satu ) sobekan kertas yang pertama “ Nomor pasangan 1445 uang taruhan Rp.1000 ( seribu  rupiah), nomor pasangan 445 uang taruhan Rp.2000 ( dua ribu  rupiah ) dan nomor pasangan 45 uang taruhan Rp.2000 ( dua ribu  rupiah), kemudian  1 (satu ) sobekan kertas yang kedua : “ Nomor pasangan 4632 uang taruhan Rp.2000 ( dua ribu rupiah ), nomor pasangan 632 uang taruhan Rp.5000 ( lima ribu rupiah ), nomor pasangan 32 uang taruhan Rp.5000 ( lima ribu  rupiah ) dan nomor pasangan 36 uang taruhan Rp.3000 ( tiga  ribu rupiah), 1 (satu ) sobekan kertas yang ketiga : Nomor pasangan 9736 uang taruhan Rp.3000 ( Tiga ribu rupiah ), Nomor pasangan 736 uang taruhan Rp.10.000 ( sepuluh ribu  rupiah ) Nomor pasangan 36 uang taruhan Rp.10.000 ( Sepuluh ribu rupiah ), Nomor pasangan 15 uang taruhan Rp.1.000 ( seribu  rupiah ) dan Nomor pasangan 14 uang taruhan Rp.1,000 (seribu  rupiah )
  • Bahwa selain pemasang yang datang langsung kepada Terdakwa ada juga pemasang yang memasang melalui pesan WhatsApp yang saat itu ada pemasang yang memasang dengan nomor pasangan 1920 uang taruhan Rp.1.000 ( seribu  rupiah ), Nomor pasangan 1902 uang taruhan Rp.1.000 ( seribu  rupiah ), Nomor pasangan 920 uang taruhan Rp.3.000 ( Tiga ribu  rupiah ), Nomor pasangan 902 uang taruhan Rp.3.000 ( Tiga  ribu  rupiah ), Nomor pasangan 02 uang taruhan Rp.5.000 ( Lima ribu  rupiah ), Nomor pasangan 20 uang taruhan Rp.5.000 ( Lima ribu  rupiah ), Nomor pasangan 21 uang taruhan Rp.3.000 ( Tiga ribu  rupiah ) dan Nomor pasangan 41 uang taruhan Rp.3.000 ( Tiga ribu  rupiah ).
  • Bahwa setelah para pemasang menyerahkan uang pasangannya kepada Terdakwa kemudian  uang taruhan tersebut Terdakwa simpan pada Tuperware warna hijau bekas obat Komix Herbal, kemudian sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa menutup permainan judi togel tersebut kemudian Terdakwa mengirimkan uang pasangan milik para pemasang melalui transfer ke rekening Bank BCA miliknya kemudian Terdakwa menginput angka pasangan milik para pemasang ke dalam situs POIN TOGEL lalu uang pasangannya ditransfer ke situs tersebut dan sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa kembali membuka situs POIN TOGEL untuk melihat angka togel yang keluar pada hari itu, apabila angka yang dipasang oleh pemasang sama dengan angka yang keluar maka pemasang tersebut dinyatakan menang dan mendapatkan uang kemenangan dari situs POIN TOGEL dengan ketentuan untuk pasangan 2 angka senilai Rp 1000,-(seribu rupiah) maka mendapat uang sejumlah Rp 90.000,-(sembilan puluh ribu rupiah), untuk pasangan 3 angka senilai Rp 1000,-(seribu rupiah) maka mendapat uang sebesar Rp 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah), dan untuk pasangan 4 angka senilai Rp 1000,-(seribu rupiah) maka mendapat uang sebesar Rp 9.000.000,-(sembilan juta rupiah) dan berlaku kelipatan setiap pemasangan, dan sebaliknya jika pemasang yang angka pasangannnya tidak sama dengan nomor yang keluar maka pemasang dinyatakan kalah dan uang pasangan menjadi milik Situs POIN TOGEL, namun demikian dalam permainan judi togel tersebut kemungkinan untuk mendapat untung atau memperoleh kemenangan semata-mata tergantung pada peruntungan belaka.
  • Bahwa Pada Hari Jumat tanggal  22 Maret 2024 sekitar pukul 21.00  Wib, ketika Terdakwa sedang menyelenggarakan permainan judi togel di warung yang terletak di Desa Karanggetas Blok Majid Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, namun tidak lama kemudian Terdakwa didatangi oleh saksi ANDRI PRIYATNA bersama saksi SURADI dan saksi MADNGALI (masing-masing selaku Anggota Polsek Tukdana) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyelenggaraan permainan judi togel jenis Hongkong tersebut, hingga kemudian saksi ANDRI PRIYATNA bersama saksi SURADI dan saksi MADNGALI langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian mengamankan barang buktinya berupa 1 (Satu) Unit Handphone merk Oppo, Type A155, Warna Hitam, NO. Hp. 085795264324, 3 (tiga) Lembar Sobekan kertas Rekapan para pemasang, 2 (dua) Buah Bolpoin, Warna Kuning dan merah  Merk X – data D/F PEN M -1BLK, 1 (Satu) buah buku rekapan para pemasang, 1 (Satu) Lembar Screenshot pesan WhatsApp, 1 (Satu) Lembar  Screenshot Situs Poin Togel dan Uang Tunai sebesar Rp. 69.000 ( Enam puluh sembilan ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Tukdana untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sebagai Bandar dalam permainan judi togel jenis Hongkong tersebut sudah berlangsung selama 2 (dua) bulan dengan keuntungan yang diperoleh sebesar 15 % (lima belas persen).
  • Bahwa permainan judi togel online jenis sydney yang diselenggarakan oleh Terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, namun bukan sebagai mata pencarian Terdakwa melainkan semata-mata hanya iseng untuk mengharapan keuntungan.

Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya