Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2024/PN Idm H. Udi Maksudi, S.E. 1.K.H. Juhadi Muhammad
2.H. Abdul Rosyid Ridha, S.H., M.A.
3.K,H. Muhammad Mustofa
4.Ujang Mashur, S.H., M.kn,
5.H. Edi Fauzi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat 019/D&R/21-VIII/2024
Penggugat
NoNama
1H. Udi Maksudi, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. H. Darsono E.K., S.H, M.H.H. Udi Maksudi, S.E.
Tergugat
NoNama
1K.H. Juhadi Muhammad
2H. Abdul Rosyid Ridha, S.H., M.A.
3K,H. Muhammad Mustofa
4Ujang Mashur, S.H., M.kn,
5H. Edi Fauzi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Kabupaten Indramayu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 6.620.000.000,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI :

Menetapkan dan menghentikan segala bentuk kegiatan, memperjual belikan dan Pemindahan hak oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, baik atas seluruh maupun sebagian obyek sengketa sampai dengan Putusan dalam Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in krach van geuijsde).

 

  1. DALAM POKOK PERKARA

 

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan oleh pengadilan dalam perkara ini ;

 

3. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matig daad) dalam perkara ini ;

 

4. Menyatakan tindakan Tergugat I  mengambil Surat Tanah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 10.24.12.14.1.0092, atas nama Haji Udi Maksudi, dari Tergugat IV dan menyerahkan kepada Tergugat II tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat, adalah perbuatan melawan hukum ;

 

5. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V,  menguasai Surat Tanah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 10.24.12.14.1.0092, atas nama Haji Udi Maksudi, mendirikan bangunan, menyerahkan, menerima, mempergunakan untuk pelatihan dan untuk lahan parkir adalah Perbuatan melawan Hukum.

 

6. Menyatakan bahwa Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V.

 

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, untuk mengembalikan Surat Tanah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 10.24.12.14.1.0092, atas nama Haji Udi Maksudi kepada Penggugat.

 

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik Materil maupun Immateril secara tunai dan sekaligus dalam waktu paling lama 7 hari (tutuh hari) sejak putusan ini diucapkan dengan perincian sebagai berikut:

  1. Kerugiam Materiil
    • Akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Penggugat, kerugian-kerugian tersebut terdiri dari :

 

  • Kerugian biaya Pembelian Tanah Sawah yang saat ini Tanah Sawah tersebut telah berdiri Bangunan Permanen Gedung Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Indramayu sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

 

  • Kerugian biaya Pembelian Tanah Sawah saat ini Tanah tersebut dimanfaatkan untuk lahan Parkir dan Pelatihan, oleh Para Tergugat dapat membeli sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta juta rupiah).

 

  • Kerugian tidak bisa memanfaatkan Tanah Miliknya secara Penuh, seperti membangun. Mengelolah dan menyewakan yang setiap tahun harga sewanya terhadap Tanah tersebut berkisar + sebesar  Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), di kali 14 tahun menjadi Rp. 1.400.000.000,- (Satu milyar empat ratus juta rupiah).

 

Total seluruh kerugian Materiil yang di derita Penggugat sebesar Rp.1.620.000.000,- (Satu milyar enam ratus dua puluh juta rupiah).

 

  1. Kerugian Immateril

 

Akibat dari permasalahan dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, Penggugat sangat terbebani dari segi Tenaga, Pikiran, , Mental, Waktu dan tekanan yang  tidak bisa dinilai dengan uang, namun untuk adanya kepastian hukum kerugian Immateril Penggugat diperkirakan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

 

Seluruh Kerugian Materil dan Kerugian Immateril yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.6.620.000.000,- (Enam milyar enam ratus dua puluh juta rupiah).

 

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng, untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar RP 1.000.000 (Satu juta  rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, lalai dalam memenuhi isi Putusan dalam Perkara ini.

 

10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk mengembalikan Surat Tanah Milik Penggugat berupa Sertifikat Tanah nomor : 10.24.12.14.1.0092 seluas 1.665 M2 atas nama Haji Udi Maksudi, yang terletak di Jl. Gatot Soebroto No.09 Blok Kedokan Jangkar, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, seketika setelah di Putus, kepada Penggugat.

 

11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.

 

12. Memerintahkan Tergugat V atau siapa saja yang menempati dan atau mempergunakan untuk mengosongkan dan meninggalkan Obyek sengketa yang di tempati sebagai Sekretariat tempat Parkir dan atau tempat Pelatihan di Lokasi Lahan Milik Penggugat.

 

13. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melayani mengentikan segala bentuk upaya mengalihkan kepemilikan atas Obyek Sengketa, berupa Sertifikat Tanah Nomor : 10.24.12.14.1.0092 seluas 1.665 M2 atas nama Haji Udi Maksudi.

 

14. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. SUBSIDAIR

 

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya.

Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, kami ajukan atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak