Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Permohonan Permohonan Perubahan Nama dan Perbaikan Identitas Anak Para Pemohon semula Nama: ARI ASHARI lahir di Indramayu, 06 Maret 2012, Menjadi Nama: ARYA SELAMET ILHAM lahir di Cirebon, 07 Februari 2012 ;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang Permohonan Perubahan Nama dan Perbaikan Identitas Anak Para Pemohon pada register pendaftaran pada Kutipan Akta Kelahiran yang semula Nama: ARI ASHARI lahir di Indramayu, 06 Maret 2012, Menjadi Nama: ARYA SELAMET ILHAM lahir di Cirebon, 07 Februari 2012;
- Membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku; Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |