Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Permohonan Perbaikan Identitas Anak Para Pemohon , Semula: Nama: FADDILAH LIBRANI lahir di Indramayu, 22 September 2006, nama Ayah ADI SURNADI, Menjadi Nama: FADDILAH LIBRANI lahir di Indramayu, 22 September 2006, nama Ayah SURNADI pada Kutipan Ijazah anak Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu tentang Perbaikan Identitas Para Pemohon pada register pendaftaran pada Ijazah anak Para Pemohon yang Semula: Nama: FADDILAH LIBRANI lahir di Indramayu, 22 September 2006, nama Ayah ADI SURNADI, Menjadi Nama: FADDILAH LIBRANI lahir di Indramayu, 22 September 2006, nama Ayah SURNADI;
- Membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku; Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |