Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2024/PN Idm TISNA PRASETYA WIJAYA, SH. KARTIMAN Alias DASENG Bin (Alm) SARNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 162/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-99/M.2.21/Eku.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TISNA PRASETYA WIJAYA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARTIMAN Alias DASENG Bin (Alm) SARNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

Bahwa Terdakwa KARTIMAN Alias DASENG Bin (Alm) SARNA pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang terletak di Blok Dukuh Rt. 032 Rw. 007 Desa Jatibarang Baru Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa yang bekerja serabutan kemudian ingin menambah penghasilannya dengan menyelenggarakan permainan judi toto gelap (togel) merk Hongkong hingga dari keinginan tersebut, kemudian Terdakwa menyiapkan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17K warna emas berikut bolpoint lalu setiap pukul 20.30 Wib Terdakwa membuka permainan judi togel merk Hongkong tersebut di sebuah warung yang terletak di Blok Dukuh Rt. 032 Rw. 007 Desa Jatibarang Baru Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu lalu Terdakwa yang bertugas sebagai Pengecer mulai menawarkan kepada masyarakat di sekitar warung tersebut untuk datang dan memasang angka togel kepada dirinya mulai dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka dengan uang taruhan minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah), apabila ada pemasang yang datang dan memasang angka togel kepada Terdakwa berikut uang taruhan yang diinginkan, kemudian angka-angka berikut uang pasangan tersebut oleh terdakwa dicatat ke dalam potongan kertas yang sudah disediakan, kemudian potongan kertas yang berisi angka pasangan difoto dan dikirimkan kepada Sdr. ANDI (DPO) selaku bandar, lalu catatan tersebut diberikan kepada pemasang dan setelah pemasang menyerahkan uang pasangannya kepada Terdakwa kemudian sekitar pukul 22.30 Wib Terdakwa menutup permainan judi togel tersebut lalu Terdakwa menyuruh Sdr. YADI (DPO) untuk mengirimkan uang pasangan milik para pemasang ke rekening milik Sdr. ANDRI melalui transfer selanjutnya menunggu angka yang keluar pada hari itu.
  • Bahwa sekitar pukul 23.30 Wib Terdakwa membuka situs internet untuk mengetahui angka togel yang keluar pada hari itu untuk diberitahukan kepada para pemasang, apabila angka yang dipasang oleh pemasang sama dengan angka yang keluar maka pemasang akan mendapatkan uang kemenangan dari Sdr. ANDRI melalui Terdakwa selaku pengecer dengan ketentuan apabila pemasang memasang dua angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), apabila pemasang memasang tiga angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan apabila pemasang memasang empat angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), dimana apabila ada pemasang yang menang maka Sdr. ANDRI akan mengirimkan uang kemenangan tersebut kepada Sdr. YADI melalui transfer yang selanjutnya diberikan kepada Terdakwa lalu Terdakwa kembali memberikannya kepada pemasang yang menang, namun apabila angka milik pemasang tidak sama dengan angka yang keluar maka pemasang dinyatakan kalah dan uang pasangan menjadi milik Sdr. ANDRI melalui Terdakwa, demikian pula dalam permainan judi jenis togel tersebut kemungkinan untuk mendapat untung atau memperoleh kemenangan semata-mata tergantung pada peruntungan belaka.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wib ketika Terdakwa sedang menyelenggarakan permainan judi jenis togel online tersebut di sebuah warung yang terletak di Blok Dukuh Rt. 032 Rw. 007 Desa Jatibarang Baru Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu dan menunggu para pemasang yang datang untuk memasang angka togel, tidak lama kemudian Terdakwa didatangi oleh Petugas dari Kepolisian dari Polres Indramayu yaitu saksi IMAMUDIN bersama saksi WASTIKA dan saksi NIRWAN RAMADHAN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi jenis togel online yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, kemudian saksi IMAMUDIN bersama saksi WASTIKA dan saksi NIRWAN RAMADHAN berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa berikut barang buktinya berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17K warna emas, 1 (satu) lembar potongan kerats bertuliskan angka pasangan, 1 (satu) buah bolpoint warna hitam merk Pilot dan uang tunai sebanyak Rp. 118.000,- (seratus delapan belas ribu rupiah), kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa para pemasang yang telah memasang angka togel kepada Terdakwa diantaranya Sdr. MUDI (DPO) yang memasang 2 (dua) angka dengan total pasangan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), Sdr. BILING (DPO)yang memasang 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka dengan total pasangan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) serta Sdr. ANTO (DPO) yang memasang 2 (dua) angka dengan total pasangan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menyelenggarakan permainan judi jenis togel online tersebut sudah berjalan sekitar 1 ½ (satu setengah) bulan dengan keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari pemasang yang menang dan dari Sdr. ANDRI, sedangkan Sdr. YADI mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari Sdr. ANDRI.
  • Bahwa permainan judi jenis togel tersebut diselenggarakan di sebuah warung sehingga dapat dikunjungi oleh masyarakat umum sehingga memudahkan masyarakat untuk datang dan memasang judi togel tersebut dan judi jenis togel tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, namun bukan sebagai mata pencarian melainkan untuk mengisi waktu luang dan mengharapkan keuntungan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya