Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan provisi PELAWAN secara keseluruhan;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh TERLAWAN yang berkaitan Objek Lelang milik PEELAWAN berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum;
- Memerintahkan TERLAWAN untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Objek Lelang milik sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PELAWAN seluruhnya ;
- Menyatakan TERLAWAN melakukan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”) ;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan TERLAWAN berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 01/Pen.Pdt.Del/2020/PN.Idm dan Surat tertanggal 16 Februari 2021 Perihal Pengumuman Lelang Eksekusi Pengadilan Indramayu Kelas IB, dimana TERLAWAN ditunjuk sebagai pelaksana lelang;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 01/Pen.Pdt.Del/2020/PN.Idm dan Surat tertanggal 16 Februari 2021 Perihal Pengumuman Lelang Eksekusi Pengadilan Indramayu Kelas IB, dimana TERLAWAN ditunjuk sebagai pelaksana lelang;
- Memerintahkan TERLAWAN untuk mencabut Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 01/Pen.Pdt.Del/2020/PN.Idm dan Surat tertanggal 16 Februari 2021 Perihal Pengumuman Lelang Eksekusi Pengadilan Indramayu Kelas IB, dimana TERLAWAN ditunjuk sebagai pelaksana lelang;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 01/Pen.Pdt.Del/2020/PN.Idm dan Surat tertanggal 16 Februari 2021 Perihal Pengumuman Lelang Eksekusi Pengadilan Indramayu Kelas IB, dimana TERLAWAN ditunjuk sebagai pelaksana lelang
- Menguatkan Putusan Provisi;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya ;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini;
|