Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2024/PN Idm Asti Puspasari, S.H.,M.H. NARDIKA Alias PENGKOK Alias DIKOK Bin UMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-35/M221/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asti Puspasari, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NARDIKA Alias PENGKOK Alias DIKOK Bin UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NARDIKA Alias PENGKOK Alias DIKOK Bin UMAR pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 07.48 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di tempat parkir Rumah Sakit Pertamina Balongan yang terletak di dalam Perumahan Bumi Patra Jalan Perumahan Patra Desa Singajaya Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 07.30 Wib saksi korban WINANTO Alias WIWIN Bin (Alm) NUR KHOLIS berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol E-3089-PBC, Noka: MH1JM2121JK166127, Nosin: JM21E2149764 menuju ke Rumah Sakit Pertamina Balongan yang terletak di dalam Perumahan Bumi Patra Jalan Perumahan Patra Desa Singajaya Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, setelah sampai di Rumah Sakit yang dituju lalu saksi korban memarkirkan sepeda motornya di halaman tempat parkir Rumah Sakit Pertamina Balongan lalu saksi korban masuk ke dalam Rumah Sakit Pertamina Balongan untuk medical check up.
  • Bahwa sekita pukul 09.00 Wib Terdakwa menggunakan sepeda motor merek Honda Supra warna Hitam Merah Nopol: E-6873-PBT milik orang tuanya pergi menuju area Perumahan Bumi Patra (BP) dengan tujuan untuk mencari sasaran barang curian berupa Handphone, dompet atau barang berharga lainnya yang ada di dasboard sepeda motor yang terparkir di sekitar Rumah Sakit Pertamina Balongan.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di area Perumahan Bumi Patra (BP) langsung masuk ke area Perumahan yang dijaga oleh satpam yang berjaga kemudian ditanya tujuannya oleh satpam dan Terdakwa menyampaikan tujuannya hendak ke Rumah Sakit Pertamina Balongan yang berada di dalam area Perumahan Bumi Patra (BP) kemudian Terdakwa dipersilahkan masuk ke dalam kemudian Terdakwa langsung menuju ke tempat parkir Rumah Sakit Pertamina Balongan yang ada di halaman depan Rumah Sakit Pertamina Balongan dan Terdakwa berhenti di tempat parkir yang sepi dan tidak ada penjaganya lalu Terdakwa turun dari sepeda motor kemudian duduk-duduk di trotoar pinggir jalan untuk memantau situasi kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol E-3089-PBC yang kuncinya masih menggantung di kontaknya yang terparkir di lokasi tersebut lalu Terdakwa menghampiri sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol E-3089-PBC tersebut dan memastikan situasi aman.
  • Bahwa setelah dirasa aman kemudian Terdakwa memutar kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol E-3089-PBC yang kuncinya masih menggantung di kontak sepeda motor tersebut untuk menyalakan mesin hingga menyala selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol E-3089-PBC ke arah pintu keluar area Perumahan Bumi Patra (BP) sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam Merah Nopol: E-6873-PBT milik orang tua Terdakwa ditinggalkan di tempat parkir Rumah Sakit tersebut dan saat melewati penjagaan Satpam di pintu keluar pun Terdakwa tidak diberhentikan oleh Satpam kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan sampai di rumah Terdakwa yang terletak di Blok Bojong 1 Desa Telukagung RT. 009/ RW. 004 Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa bertemu dengan adik Terdakwa yakni saksi MUHAMAD Alias AMAD Bin UMAR kemudian Terdakwa meminta tolong untuk diantar dengan berkata "Mad anteren kita jokot motore Bapak" yang artinya "Mad antarkan saya mengambil sepeda motornya Bapak" lalu saksi MUHAMAD Alias AMAD Bin UMAR menjawab "iya ayo" lalu Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol lupa milik Sdr. DATA yang merupakan tetangga dari Terdakwa, kemudian Terdakwa diantar oleh saksi MUHAMAD Alias AMAD Bin UMAR menuju ke tempat parkir RS Pertamina Balongan untuk mengambil  1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam Merah Nopol: E-6873-PBT milik orang tua Terdakwa.
  • Bahwa sesampainya di tempat parkir RS Pertamina Balongan Terdakwa menyuruh saksi MUHAMAD Alias AMAD Bin UMAR untuk terlebih dahulu pulang dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol lupa milik Sdr. DATA, beberapa saat kemudian Terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna Hitam Merah Nopol: E-6873-PBT milik orang tua Terdakwa tersebut.
  • Bahwa kemudian sesampainya di rumah Terdakwa memasukan sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol E-3089-PBC hasil curian tersebut ke dalam rumah kosong milik Alm. kakek dan Alm. nenek Terdakwa yang letaknya di belakang rumah Terdakwa dan pada saat di dalam rumah tersebut Terdakwa melepaskan kedua plat Nopol sepeda motor hasil curian untuk menghilangkan jejaknya kemudian Terdakwa menemukan sebuah dompet warna cokelat dan isinya berupa STNK sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol E-3089-PBC  lalu STNK nya Terdakwa simpan dan dompet cokelat tersebut Terdakwa buang ke sungai di dekat rumah hingga kemudian pada malam hari pukul 01.00 wib datang anggota Kepolisian ke rumah Terdakwa untuk mengamankan Terdakwa berikut barang buktinya diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi WINANTO Alias WIWIN Bin (Alm) NUR KHOLIS mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya