Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.Sus/2024/PN Idm JIHANTO NUR RACHMAN, SH FEBRI YANTORO Alias ANTO Bin (Alm) RATIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 268/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-22/M.2.21/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI YANTORO Alias ANTO Bin (Alm) RATIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :

KESATU :

Bahwa terdakwa FEBRI YANTORO Alias ANTO Bin (Alm) RATIKA, pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Pondoh Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat di bulan April Tahun 2024 Terdakwa yang sebelumnya mengenal Sdr. KENCU (DPO), kemudian saat itu Sdr. KENCU menawarkan kepada Terdakwa narkotika jenis sabu melalui pesan WhatsApp dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per setengah gram nya, hingga Terdakwa yang saat itu ingin mengkonsumsi sabu akhirnya tertarik kemudian membeli sabu tersebut kepada Sdr. KENCU sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama FIQIH MAULANA dengan nomor rekening 3021013810 lalu Sdr. KENCU memberikan petunjuk pengambilan sabu tersebut di wilayah Blok Cemeti Desa Kedokanbunder Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu melalui peta yang dikirimnya lalu Terdakwa menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan sabu yang sebelumnya dipesannya, kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan mengkonsumsinya bersama Sdr. EKO ANTONI (DPO).
  • Bahwa selang 1 minggu kemudian Sdr. EKO ANTONI menyuruh Terdakwa untuk memesan sabu kepada Sdr. KENCU seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan dijual kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya, hingga Terdakwa kemudian menghubungi Sdr. KENCU dan kembali memesan sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu mengirimkan uang pembayarannya dengan cara transfer ke rekening yang sama dan kemudian Sdr. KENCU mengirimkan peta pengambilan sabu tersebut di daerah Blok Blengur Desa Kedokanbunder Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu lalu peta tersebut oleh Terdakwa dikirimkan kembali kepada Sdr. EKO ANTONI dan Sdr. EKO ANTONI menjanjikan kepada Terdakwa akan diberikan imbalan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah sabu tersebut terjual.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 Terdakwa bersama Sdr. EKO ANTONI kembali ingin mengkonsumsi sabu hingga keduanya patungan untuk membeli sabu tersebut, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. KENCU dan kembali memesan sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian mengirimkan uang pembayarannya melalui transfer ke rekening yang sama hingga kemudian sabu tersebut oleh Sdr. KENCU kembali di letakan (peta) di wilayah Ragasana Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu lalu Terdakwa bersama Sdr. EKO ANTONI menuju lokasi tersebut dan mengambil sabu yang sebelumnya dipesan hingga setelah menemukan sabu yang dimaksud lalu keduanya membawa sabu ke rumah kemudian keduanya mengkonsumsi sabu tersebut bersama.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2024 Terdakwa bersama Sdr. EKO ANTONI kembali memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. KENCU dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Sdr. EKO ANTONI mengirimkan uang pembayarannya melalui transfer ke akun dana milik Sdr. KENCU dengan nomor 082117269826, tidak lama kemudian Sdr. KENCU memberitahu bahwa sabu tersebut sudah diletakan di pinggir jalan Desa Pondoh Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, hingga kemudian sekitar pukul 20.30 Wib Terdakwa bersama Sdr. EKO ANTONI menuju lokasi yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motor dan setelah keduanya sampai di lokasi tersebut lalu Terdakwa turun dari sepeda motor kemudian berhasil menemukan 1 (satu) buah bungkus bekas mie cap ribut yang berisikan 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klip bening dibungkus tissu dililit lakban, lalu sabu tersebut diambil dan dipegang pada genggaman tangan Terdakwa dengan tujuan membawa sabu tersebut ke rumah untuk dikonsumsi dan sebagian untuk dijual, namun tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi RULIANTO bersama saksi ANGGA DWI YANTORO yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, hingga kemudian saksi RULIANTO bersama saksi ANGGA DWI YANTORO langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi HERMANTO, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus bekas mie cap ribut yang berisikan 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klip bening dibungkus tissu dililit lakban yang sebelumnya berada dalam genggaman tangan Terdakwa kemudian dilemparkan ke tanah berikut 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut sedangkan Sdr. EKO ANTONI berhasil melarikan diri mengendarai sepeda motornya.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa tersebut selanjutnya dilakukan Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Indramayu, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Perkara Kepolisian Nomor : 162/POL.13246/VI/2024 tanggal 10 Mei 2024, dengan hasil yaitu 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dibungkus tissu dibungkus kembali plastik warna hitam dengan berat bruto 2,10 (dua koma satu nol) gram dan berat netto 1,90 (satu koma sembilan nol) gram.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu tersebut kemudian dilakukan penyisihan dan selanjutnya dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO.LAB : 2471/NNF/2024 tanggal 6 Juni 2024 dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus bekas mie cap ribut berisi 1 (satu) buah tissue dililit lakban warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1, 8624 gram diberi nomor barang bukti 1330/2024/OF dan sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat 1,8401 gram

Adalah seluruhnya positif merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar pada Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa  saat dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap terdakwa, diketahui bahwa perbuatan terdakwa yang menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I yang mengandung metamfetamina tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A  T  A  U

KEDUA :

Bahwa terdakwa FEBRI YANTORO Alias ANTO Bin (Alm) RATIKA, pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Pondoh Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:

  • Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 Wib Terdakwa bersama Sdr. EKO ANTONI (DPO) menuju di Desa Pondoh Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu dengan mengendarai sepeda motor dan setelah keduanya sampai di lokasi tersebut lalu Terdakwa turun dari sepeda motor kemudian mengambil 1 (satu) buah bungkus bekas mie cap ribut yang berisikan 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klip bening dibungkus tissu dililit lakban yang sebelumnya dipesan kepada Sdr. KENCU (DPO), lalu sabu tersebut diambil dan dipegang pada genggaman tangan Terdakwa dengan tujuan membawa sabu tersebut ke rumah namun tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi RULIANTO bersama saksi ANGGA DWI YANTORO yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, hingga kemudian saksi RULIANTO bersama saksi ANGGA DWI YANTORO langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi HERMANTO, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus bekas mie cap ribut yang berisikan 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klip bening dibungkus tissu dililit lakban yang sebelumnya berada dalam genggaman tangan Terdakwa kemudian dilemparkan ke tanah berikut 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut sedangkan Sdr. EKO ANTONI berhasil melarikan diri mengendarai sepeda motornya.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa tersebut selanjutnya dilakukan Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Indramayu, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Perkara Kepolisian Nomor : 162/POL.13246/VI/2024 tanggal 10 Mei 2024, dengan hasil yaitu 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dibungkus tissu dibungkus kembali plastik warna hitam dengan berat bruto 2,10 (dua koma satu nol) gram dan berat netto 1,90 (satu koma sembilan nol) gram.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu tersebut kemudian dilakukan penyisihan dan selanjutnya dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO.LAB : 2471/NNF/2024 tanggal 6 Juni 2024 dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus bekas mie cap ribut berisi 1 (satu) buah tissue dililit lakban warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1, 8624 gram diberi nomor barang bukti 1330/2024/OF dan sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat 1,8401 gram

Adalah seluruhnya positif merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar pada Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa demikian pula saat dilakukan pemeriksaan penyidikan diketahui bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan RI serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya