Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2024/PN Idm Asti Puspasari, S.H.,M.H. MUHAMMAD SYAIIN Bin (Alm) TIMBUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-111/M.2.21/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAIIN Bin (Alm) TIMBUL, pada hari Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jembatan Sungai Blok Benduk Rt. 001 Rw. 001 Desa Tugu Kidul Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut “secara tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa berkumpul bersama teman-temannya di gang dekat rumahnya sambil minum minuman keras dan tiba-tiba Terdakwa melihat ada sekelompok anak yang melintas yang diduga habis melakukan tawuran, sehingga Terdakwa pulang ke rumahnya lalu Terdakwa mengambil senjata tajam berupa sebilah golok miliknya dan Terdakwa menyimpan golok tersebut dengan cara di selipkan di pinggang sebelah kiri dengan tujuan untuk berjaga-jaga, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju Jembatan Sungai Blok Benduk Rt. 001 Rw. 001 Desa Tugu Kidul Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, setelah terdakwa sampai di lokasi yang dituju kemudian Terdakwa bertemu dengan teman-temannya yang saat itu mengajak Terdakwa untuk minum minuman keras hingga kemudian terdakwa bergabung bersama teman-temannya tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 03.00 Wib ketika Terdakwa sedang meminum minuman keras, tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian dari Polsek Sliyeg yaitu saksi SOMALA dan saksi JOHAN HIDAYAT yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok orang yang sedang meminum minuman keras dan diduga meresahkan, hingga akhirnya saksi SOMALA dan saksi JOHAN HIDAYAT dengan dibantu aparat desa setempat yaitu saksi KARTONO dan saksi SUDIKO melakukan penggerebegan dan akhirnya berhasil menemukan barang bukti berupa sebilah senjata tajam berupa golok bergagang kayu dengan sarung warna coklat yang berada di balik pinggang sebelah kiri Terdakwa, hingga kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Sliyeg untuk dilakukan proses hukum  
  • Bahwa Terdakwa ternyata tidak mempunyai ijin untuk menyimpan dan menguasai senjata tajam tersebut yang nyata-nyata bukan merupakan barang-barang yang dimaksudkan dipergunakan untuk melakukan pekerjaan yang sah atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.

Pihak Dipublikasikan Ya