Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2024/PN Idm Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (DL) 1.FANI OKTAVIANI
2.WARMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (DL)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Irvan Helmy, S.H.Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (DL)
Tergugat
NoNama
1FANI OKTAVIANI
2WARMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 199.041.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kredit Nomor: 011.K02.000178 dengan Addendum terakhir Nomor : 00600/PERUMDA/BPRKR.BGD/IV/2022  antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 199.041.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta empat puluh satu ribu rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat;
  5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita agunan (conservatior beslag) terhadap Sebidang tanah sawah dengan luas 4.075 M2 surat ukur No. 108/74 tanggal 12 Oktober 1973 yang berlokasi di Blok Soha Desa Cipaat Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 00071 atas nama Tergugat II. Dengan batas-batas sebagai berikut:

Batas Utara: Tanah Sawah Catu;

Batas Timur: Tanah Sawah Harniti;

Batas Selatan: Tanah Sawah Sanyoh ;

Batas Barat: Kalen Soga.

 

7. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual di muka umum agunan berupa Sebidang tanah sawah dengan luas 4.075 M2 surat ukur No. 108/74 tanggal 12 Oktober 1973 yang berlokasi di Blok Soha Desa Cipaat Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 00071 atas nama Tergugat II. Dengan batas-batas sebagai berikut:

Batas Utara: Tanah Sawah Catu;

Batas Timur: Tanah Sawah Harniti;

Batas Selatan: Tanah Sawah Sanyoh ;

Batas Barat: Kalen Soga.

 

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini;

9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan keberatan;

10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau:

Apabila Pengadilan Negeri Indramayu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak