Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Idm TONI MARTIN SOFIAN Bin SOLEH Direktorat Kepolisian Peraian dan Udara POLDA JABAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Idm
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TONI MARTIN SOFIAN Bin SOLEH
Termohon
NoNama
1Direktorat Kepolisian Peraian dan Udara POLDA JABAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk
    seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/03/VII/HUK.6.6/2019 tanggal 21 Juli 219 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, huruf d dan atau Pasal 55 Undang-Undang   Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 KUHPidana adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, huruf d dan atau Pasal 55 Undang-Undang   Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 KUHPidana adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan seluruh berkas perkara maupun alat bukti yang digunakan Termohon sebagai tersangka;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;

atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya