Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untukĀ seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Jl. Letnan Jendral Suprapto No.2 RT. 002 RW. 001, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu atas nama KHOUW JO NIO telah meninggal dunia di rumah dikarenakan sakit pada tanggal 17 April 1995;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu tentang kematian ibu kandung Pemohon tersebut pada buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta Kematian atas nama ibu kandung Pemohon bernama KHOUW JO NIO;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |