Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2024/PN Idm YESSI PUSPITA ASUKI, S.H. GALUH ADWIN FAUZIA Bin ADE DELIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-12/M.2.21/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YESSI PUSPITA ASUKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALUH ADWIN FAUZIA Bin ADE DELIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Oto Suyoto, SH. dkk.GALUH ADWIN FAUZIA Bin ADE DELIS
Anak Korban
Dakwaan

 D A K W A A N  :

KESATU :

Bahwa Terdakwa GALUH ADWIN FAUZIA Bin ADE DELIS, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Kubang Sari Desa Sukasari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, maka Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. OM (DPO) melalui WhatsApp yang pada intinya Sdr. OM meminta kepada Terdakwa untuk memesankan narkotika jenis sabu, Terdakwa yang ingin menggunakan sabu secara gratis kemudian setuju hingga selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa menghubungi seseorang yang telah dikenalnya sejak tahun 2010 yaitu bernama Sdr. LINGGA (DPO) kemudian Terdakwa memesan sabu sebanyak 2 (dua) gram yang kemudian Sdr. LINGGA memberitahu bahwa harga sabu tersebut sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan Terdakwa kemudian setuju, hingga selanjutnya Sdr. OM yang sudah mengetahui harga dari narkotika jenis sabu yang dipesannya tersebut kemudian sekitar pukul 16.30 Wib Sdr. OM mendatangi Terdakwa dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut oleh Terdakwa ditansfer kepada Sdr. LINGGA melalui akun DANA sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar setelah Terdakwa menerima sabu, kemudian bukti transfer dikirimkan Terdakwa kepada Sdr. LINGGA dan setelah itu Sdr. LINGGA mengirimkan foto lokasi atau peta dimana sabu tersebut disimpan, kemudian Terdakwa bersama Sdr. OM berangkat menuju Desa Sukasari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang dan sekitar pukul 20.30 Wib Terdakwa bersama Sdr. OM sampai di wilayah yang dituju tepatnya di pinggir jalan Kubang Sari kemudian Terdakwa mengikuti petunjuk dari Sdr. LINGGA hingga akhirnya menemukan 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, kemudian Terdakwa mengambil sabu tersebut dan tidak lama kemudian Terdakwa bersama Sdr. OM membawa sabu tersebut ke sebuah kosan yang ditempati Terdakwa di Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa sekitar pukul 23.15 Wib Terdakwa bersama Sdr. OM sampai di kosan yang dimaksud, kemudian Sdr. OM keluar dari kosan tersebut dengan alasan untuk membeli pulsa dan tidak lama kemudian sekitar pukul 23.30 Wib ketika Terdakwa sedang berada di dalam kamar kosan tiba-tiba didatangi oleh saksi DIO SAMIGO bersama saksi NAUFAL WISPRADIPTA DWI PRIYANTO (masing-masing selaku petugas Sat Reskrim Narkoba Polres Indramayu) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di tempat tersebut, hingga kemudian saksi DIO SAMIGO bersama saksi NAUFAL WISPRADIPTA DWI PRIYANTO langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan di dalam rumah tersebut dengan disaksikan oleh aparat desa setempat  yaitu saksi WIWIN WINARTO hingga kemudian ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket yang dibungkus plastik klip bening, berikut 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna kuning serta 1 (satu) buah KTP atas nama GALUH ADWIN FAUZIA dengan NIK. 3213242803960002, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa tersebut selanjutnya dilakukan Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Indramayu, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Perkara Kepolisian Nomor : 090/POL.13246/III/2024 tanggal 18 Maret 2022, dengan hasil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening  dengan berat netto keseluruhan 1,41 (satu koma empat satu) gram.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa tersebut juga kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO.LAB : 1384/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan kesimpulan bahwa Barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3057 gram dan berat netto sisa pengujian sebanyak 1,2708 gram, diberi nomor barang bukti 0665/2024/OF;

Adalah seluruhnya positif merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar pada Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa  saat dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap terdakwa, diketahui bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan mengandung metamfetamina tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

              Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A  T  A  U

KEDUA :

Bahwa terdakwa GALUH ADWIN FAUZIA Bin ADE DELIS, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2023, bertempat di kamar kos yang berada di Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 Terdakwa bersama Sdr. OM (DPO) berangkat menuju Desa Sukasari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang dan sekitar pukul 20.30 Wib Terdakwa bersama Sdr. OM sampai di wilayah yang dituju tepatnya di pinggir jalan Kubang Sari kemudian Terdakwa yang sebelumnya mendapatkan petunjuk dari Sdr. LINGGA (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu akhirnya menemukan 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, kemudian Terdakwa mengambil sabu tersebut dan tidak lama kemudian Terdakwa bersama Sdr. OM membawa sabu tersebut ke sebuah kosan yang ditempati Terdakwa di Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa sekitar pukul 23.15 Wib Terdakwa bersama Sdr. OM sampai di kosan yang dimaksud, kemudian Sdr. OM keluar dari kosan tersebut dengan alasan untuk membeli pulsa dan tidak lama kemudian sekitar pukul 23.30 Wib ketika Terdakwa sedang berada di dalam kamar kosan tiba-tiba didatangi oleh saksi DIO SAMIGO bersama saksi NAUFAL WISPRADIPTA DWI PRIYANTO (masing-masing selaku petugas Sat Reskrim Narkoba Polres Indramayu) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di tempat tersebut, hingga kemudian saksi DIO SAMIGO bersama saksi NAUFAL WISPRADIPTA DWI PRIYANTO langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan di dalam rumah tersebut dengan disaksikan oleh aparat desa setempat  yaitu saksi WIWIN WINARTO hingga kemudian ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket yang dibungkus plastik klip bening, berikut 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna kuning serta 1 (satu) buah KTP atas nama GALUH ADWIN FAUZIA dengan NIK. 3213242803960002, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa tersebut selanjutnya dilakukan Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Indramayu, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Perkara Kepolisian Nomor : 090/POL.13246/III/2024 tanggal 18 Maret 2022, dengan hasil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening  dengan berat netto keseluruhan 1,41 (satu koma empat satu) gram.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa tersebut juga kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO.LAB : 1384/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan kesimpulan bahwa Barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3057 gram dan berat netto sisa pengujian sebanyak 1,2708 gram, diberi nomor barang bukti 0665/2024/OF;

Adalah seluruhnya positif merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar pada Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa saat dilakukan pemeriksaan penyidikan diketahui bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu tersebut tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan RI serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

         Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya