Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Idm ADI TRIADI, SH. WARNO Alias KANCIL Bin (Alm) DARKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-32/M.2.21/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI TRIADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARNO Alias KANCIL Bin (Alm) DARKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa WARNO Alias KANCIL Bin (Alm) DARKIM bersama-sama dengan Sdr.WANTO Alias WAO Alias KOSLET (DPO), pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Teras depan rumah yang berada di Blok Kapur Rt. 029 Rw. 004 Desa Rambatan Kulon Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut : Description: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.pngDescription: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.pngDescription: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.png------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib Anak korban RIFAI RIYANTO memarkikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol : E-5233-PAU warna merah Tahun 2018, Noka : MH3SE88GOJJO52341, Nosin : E3R2E1881728 miliknya di depan teras rumah kontrakan yang berada di Blok Kapur Rt. 029 Rw. 004 Desa Rambatan Kulon Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, kemudian Anak korban meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi dikunci kontak namun tidak dikunci stang.
  • Bahwa Terdakwa yang sebelumnya memiliki rencana untuk mengambil sepeda motor milik orang lain kemudian Terdakwa mengutarakan rencana tersebut kepada Sdr.WANTO Alias WAO Alias KOSLET dan Sdr.WANTO Alias WAO Alias KOSLET setuju dengan rencana tersebut, namun Sdr.WANTO Alias WAO Alias KOSLET hanya bertugas mengantar Terdakwa ke lokasi sasaran dan mengawasi situasi sekitar lokasi hingga Terdakwa pun setuju lalu keduanya berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik Sdr.WANTO Alias WAO Alias KOSLET menuju Indramayu Kota, namun setelah sampai di wilayah yang dituju Terdakwa dan Sdr.WANTO Alias WAO Alias KOSLET tidak menemukan sasaran sehingga keduanya memutar arah menuju wilayah Desa Rambatan Kulon Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa setelah sampai di wilayah yang dituju, Terdakwa turun dari sepeda motor yang ditumpanginya kemudian Terdakwa berjalan masuk ke dalam gang Blok Kapur Rt. 029 Rw. 004 Desa Rambatan Kulon Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu untuk mencari sasaran sepeda motor, sedangkan Sdr.WANTO Alias WAO Alias KOSLET bertugas menunggu Terdakwa di sebuah warung sambil mengawasi situasi.
  • Bahwa ketika Terdakwa melintasi sebuah rumah kontrakan yang berada di Blok Kapur Rt. 029 Rw. 004 Desa Rambatan Kulon Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, saat itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol : E-5233-PAU warna merah yang terparkir di depan rumah tersebut sehingga tanpa pikir panjang Terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa merusak kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T yang dibawanya hingga akhirnya kontak sepeda motor rusak, lalu Terdakwa berusaha menyalakan mesinnya namun tidak berhasil sehingga Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut menuju jalan gang desa dan saat dalam perjalanan Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang Nopol : E-6366-PBE yang terparkir di halaman rumah warga, hingga kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio M3 di jalan gang desa lalu Terdakwa mendekati sepeda motor Honda Beat dan berusaha merusak kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T yang sudah dipersiapkan.
  • Bahwa ketika Anak korban keluar dari rumah kontrakan dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat sebelumnya diparkir, kemudian Anak korban berusaha mencari kebaradaan sepeda motor motor miliknya dengan berjalan kaki dan saat itu Anak korban melihat sepeda motor miliknya berada di jalan gang desa lalu dengan jarak beberapa meter Anak korban melihat Terdakwa sedang berusaha merusak kunci kontak sepeda motor Honda Beat yang ada di halaman rumah warga sehingga Anak korban pun mendekati Terdakwa dan berusaha menegur Terdakwa, namun Terdakwa yang melihat kehadiran Anak korban akhirnya melarikan diri ke arah jalan raya lalu Anak korban pun berusaha mengejar Terdakwa sambil berteriak maling hingga akhirnya beberapa warga ikut mengejar Terdakwa dan akhirnya Terdakwa berhasil diamankan kemudian Terdakwa berikut barang buktinya di serahkan kepada petugas Kepolisian.  
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya