Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2024/PN Idm | RYUTA SAKAMOTO | Wahyuni | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2024/PN Idm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 10.000.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruh; 2. Menyatakan Tergugat (Wahyuni) telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum; 3. Menyatakan terbukti Penggugat mengalami kerugian materiil dan immateril akibat perbuatan Tergugat (Wahyuni); 4. Menetapkan kepada Tergugat (Wahyuni) untuk membayar kerugian Penggugat sebesar:
5. Meletakkan sita jaminan atas sebuah tanah dan bangunan yang ada diatasnya yang berlokasi di Blok Linggajati RT.019/RW.11, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu 45264 dengan titik koordinat https://maps.app.goo.gl/n2BXco6W2RzB31jCA atas nama Tergugat (Wahyuni) dan atau nama orang tua Tergugat; 6. Memberi hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan atas aset tanah dan bangunan diatasnya yang berlokasi di Blok Linggajati RT.019/RW.11, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu 45264 dengan titik koordinat https://maps.app.goo.gl/n2BXco6W2RzB31jCA berdasarkan keputusan ini, tanpa memerlukan persetujuan Tergugat (Wahyuni) dan atau orang tuanya dan mengambil ganti rugi sebesar total kerugian yang dideritanya. 7. Menetapkan uang paksa (dwangsom) terhadap Tergugat (Wahyuni) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan kewajibannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |