Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Idm Taufik Hidayah,SH BUDIYONO Alias BOMBOM Bin (Alm) MASKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-58/M.2.21/ Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Taufik Hidayah,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIYONO Alias BOMBOM Bin (Alm) MASKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU :

Bahwa terdakwa BUDIYONO Alias BOMBOM Bin (Alm) MASKIN, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di warung milik saksi SARIPUDIN yang terletak di Blok Lor Rt. 005 Rw. 001 Desa Kedokanbunder Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Desember Tahun 2023 Terdakwa berkenalan dengan saksi SARIPUDIN Alias PUDIN (berkas terpisah) yang saat itu dikenalkan oleh Sdr. WASTONI Alias EMENG (DPO) hingga sejak perkenalan tersebut Terdakwa dan saksi SARIPUDIN Alias PUDIN menjadi sering berkomunikasi melalui WhatsApp, kemudian pada pertengahan bulan Desember 2023 Terdakwa berkunjung ke rumah saksi SARIPUDIN Alias PUDIN yang berada di Blok Boros Rt. 002 Rw. 004 Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu dan setelah sampai di rumah tersebut , Terdakwa bertemu dengan saksi SARIPUDIN Alias PUDIN kemudian saat itu saksi SARIPUDIN Alias PUDIN menawarkan kepada pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengedarkan uang rupiah palsu sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan setoran yang diterima saksi SARIPUDIN Alias PUDIN berupa uang rupiah asli sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa yang mengharapkan keuntungan dari pekerjaan tersebut kemudian menerima tawaran dari saksi SARIPUDIN Alias PUDIN dan kemudian Terdakwa mengajak saksi EKO FERDIAN Alias AMBON Alias BETA (berkas terpisah) yang saat itu sedang membutuhkan pekerjaan hingga akhirnya Terdakwa bersama saksi EKO FERDIAN Alias AMBON Alias BETA diberikan kepercayaan oleh saksi SARIPUDIN Alias PUDIN untuk mengedarkan uang rupiah palsu sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga setelah mendapatkan uang tersebut kemudian Terdakwa bersama saksi EKO FERDIAN Alias AMBON Alias BETA mencari warung-warung untuk mengedarkan uang rupiah palsu tersebut.
  • Bahwa kemudian uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut oleh Terdakwa bersama saksi EKO FERDIAN Alias AMBON Alias BETA dibelanjakan untuk membeli beberapa kebutuhannya di beberapa warung yang ada di wilayah Blok Kesesi, Desa Kiajaran, Desa Bulak, wilayah Kecamatan Terisi serta di Desa Tempel Kulon hingga uang rupiah palsu tersisa sebanyak 1 (satu) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang kemudian uang rupiah palsu tersebut oleh Terdakwa disobek saat perjalanan di wilayah Kertasemaya Kabupaten Indramayu, kemudian uang rupiah asli yang diperoleh Terdakwa bersama saksi EKO FERDIAN Alias AMBON Alias BETA tersebut diserahkan kepada saksi SARIPUDIN Alias PUDIN sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya merupakan keuntungan Terdakwa dan saksi EKO FERDIAN Alias AMBON Alias BETA .
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 9 Januari 2024 Terdakwa mendatangi rumah saksi SARIPUDIN Alias PUDIN dan saat itu Terdakwa menukarkan uang rupiah asli sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi SARIPUDIN Alias PUDIN, lalu Terdakwa menyerahkan uang penukaran tersebut melalui transfer ke rekening Sdr. WASTONI Alias EMENG dengan nomor rekening BRI 4229-0100-5132-53-7 atas nama MARATUS SOLIKHAH, lalu saksi SARIPUDIN Alias PUDIN menyerahkan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa kemudian mengedarkan uang rupiah palsu tersebut untuk membeli beberapa kebutuhannya pada beberapa warung di wilayah Desa Balongan, Desa Tugu Kecamatan Sliyeg, Desa Mekargading, Desa Ujungaris, Desa Selaur, Desa Ujungpendok dan Desa Bangkaloa hingga uang rupiah palsu tersebut habis diedarkan seluruhnya dan Terdakwa mendapatkan uang kembalian berupa uang rupiah asli yang merupakan keuntungan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 Terdakwa kembali mendatangi rumah saksi SARIPUDIN Alias PUDIN dan menukarkan uang rupiah asli sebesar Rp. 248.000,- (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) hingga mendapatkan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara yang sama yaitu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 248.000,- (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) ke rekening Bank BRI atas nama MARATUS SOLIKHAH, setelah Terdakwa mendapatkan uang rupiah palsu dari saksi SARIPUDIN Alias PUDIN kemudian Terdakwa membawanya ke beberapa warung yang ada di wilayah Desa Kedokanbunder, Desa Jayawinangun, Desa Larangan Jambe dan Desa Cangkingan, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa mendatangi warung milik saksi SARIPUDIN yang terletak di Blok Lor Rt. 005 Rw. 001 Desa Kedokanbunder Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu dan membeli 1 (satu) bungkus rokok merk Surya isi 12 (dua belas) dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) lalu Terdakwa membayar rokok tersebut dengan menggunakan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga kemudian Terdakwa mendapatkan uang kembalian dari saksi SARIPUDIN berupa uang rupiah asli sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dimiliki Terdakwa masih tersisa sebanyak 3 (tiga) lembar dan 7 (tujuh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berhasil Terdakwa edarkan dengan cara dibelanjakan, sehingga dari hal tersebut Terdakwa mendapatkan uang rupiah asli sebagai keuntungannya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib ketika petugas Kepolisian dari Polsek Sukagumiwang yaitu saksi INDRA LUKMAN HAKIM bersama saksi DADE KURNIA, saksi SOFYAN HERMAWAN dan saksi MUHAMAD YANTO sedang melaksanakan tugas Patroli kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang diketahui bernama EKO FERDIAN Alias AMBON Alias BETA telah mengedarkan uang rupiah palsu di sebuah counter milik warga bernama MISJA sehingga saksi INDRA LUKMAN HAKIM bersama saksi DADE KURNIA, saksi SOFYAN HERMAWAN dan saksi MUHAMAD YANTO melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan saksi EKO FERDIAN Alias AMBON Alias BETA yang saat itu mengakui perbuatannya, kemudian saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa uang rupiah palsu tersebut diperoleh dari saksi SARIPUDIN Alias PUDIN yang selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya saksi SARIPUDIN Alias PUDIN berhasil diamankan, kemudian saksi SARIPUDIN Alias PUDIN saat dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatannya telah mengedarkan uang rupiah palsu kepada saksi EKO FERDIAN Alias AMBON Alias BETA dan juga kepada Terdakwa hingga akhirnya dilakukan pengembangan penyelidikan kemudian Terdakwa berhasil diamankan berikut barang buktinya, selanjutnya Terdakwa bersama saksi SARIPUDIN Alias PUDIN dan saksi EKO FERDIAN Alias AMBON Alias BETA berikut masing-masing barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Sukagumiwang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.  
  • Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya, sebagaimana Surat dari Bank Indonesia No.26/4/Cn-BICAC/Srt/Rhs tertanggal 5 Februari 2024 beserta lampirannya, ternyata dari uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 68 (enam puluh delapan) lembar yang disita dari terdakwa, saksi SARIPUDIN Alias PUDIN dan saksi EKO FERDIAN Alias AMBON Alias BETA tersebut berdasarkan pemeriksaan laboratoris dinyatakan TIDAK ASLI.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa BUDIYONO Alias BOMBOM Bin (Alm) MASKIN, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di warung milik saksi SARIPUDIN yang terletak di Blok Lor Rt. 005 Rw. 001 Desa Kedokanbunder Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Desember Tahun 2023 Terdakwa berkenalan dengan saksi SARIPUDIN Alias PUDIN (berkas terpisah) yang saat itu dikenalkan oleh Sdr. WASTONI Alias EMENG (DPO) hingga sejak perkenalan tersebut Terdakwa dan saksi SARIPUDIN Alias PUDIN menjadi sering berkomunikasi melalui WhatsApp, kemudian pada pertengahan bulan Desember 2023 Terdakwa berkunjung ke rumah saksi SARIPUDIN Alias PUDIN yang berada di Blok Boros Rt. 002 Rw. 004 Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu dan setelah sampai di rumah tersebut , Terdakwa bertemu dengan saksi SARIPUDIN Alias PUDIN kemudian saat itu saksi SARIPUDIN Alias PUDIN menawarkan kepada pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengedarkan uang rupiah palsu sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan setoran yang diterima saksi SARIPUDIN Alias PUDIN berupa uang rupiah asli sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa yang mengharapkan keuntungan dari pekerjaan tersebut kemudian menerima tawaran dari saksi SARIPUDIN Alias PUDIN dan kemudian Terdakwa mengajak saksi EKO FERDIAN Alias AMBON Alias BETA (berkas terpisah) yang saat itu sedang membutuhkan pekerjaan hingga akhirnya Terdakwa bersama saksi EKO FERDIAN Alias AMBON Alias BETA diberikan kepercayaan oleh saksi SARIPUDIN Alias PUDIN untuk mengedarkan uang rupiah palsu sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga setelah mendapatkan uang tersebut kemudian Terdakwa bersama saksi EKO FERDIAN Alias AMBON Alias BETA mencari warung-warung untuk mengedarkan uang rupiah palsu tersebut.
  • Bahwa kemudian uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut oleh Terdakwa bersama saksi EKO FERDIAN Alias AMBON Alias BETA dibelanjakan untuk membeli beberapa kebutuhannya di beberapa warung yang ada di wilayah Blok Kesesi, Desa Kiajaran, Desa Bulak, wilayah Kecamatan Terisi serta di Desa Tempel Kulon hingga uang rupiah palsu tersisa sebanyak 1 (satu) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang kemudian uang rupiah palsu tersebut oleh Terdakwa disobek saat perjalanan di wilayah Kertasemaya Kabupaten Indramayu, kemudian uang rupiah asli yang diperoleh Terdakwa bersama saksi EKO FERDIAN Alias AMBON Alias BETA tersebut diserahkan kepada saksi SARIPUDIN Alias PUDIN sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya merupakan keuntungan Terdakwa dan saksi EKO FERDIAN Alias AMBON Alias BETA.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 9 Januari 2024 Terdakwa mendatangi rumah saksi SARIPUDIN Alias PUDIN dan saat itu Terdakwa menukarkan uang rupiah asli sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi SARIPUDIN Alias PUDIN, lalu Terdakwa menyerahkan uang penukaran tersebut melalui transfer ke rekening

Sdr. WASTONI Alias EMENG dengan nomor rekening BRI 4229-0100-5132-53-7 atas nama MARATUS SOLIKHAH, lalu saksi SARIPUDIN Alias PUDIN menyerahkan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa kemudian mengedarkan uang rupiah palsu tersebut untuk membeli beberapa kebutuhannya pada beberapa warung di wilayah Desa Balongan, Desa Tugu Kecamatan Sliyeg, Desa Mekargading, Desa Ujungaris, Desa Selaur, Desa Ujungpendok dan Desa Bangkaloa hingga uang rupiah palsu tersebut habis diedarkan seluruhnya dan Terdakwa mendapatkan uang kembalian berupa uang rupiah asli yang merupakan keuntungan Terdakwa.

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 Terdakwa kembali mendatangi rumah saksi SARIPUDIN Alias PUDIN dan menukarkan uang rupiah asli sebesar Rp. 248.000,- (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) hingga mendapatkan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara yang sama yaitu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 248.000,- (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) ke rekening Bank BRI atas nama MARATUS SOLIKHAH, setelah Terdakwa mendapatkan uang rupiah palsu dari saksi SARIPUDIN Alias PUDIN kemudian Terdakwa membawanya ke beberapa warung yang ada di wilayah Desa Kedokanbunder, Desa Jayawinangun, Desa Larangan Jambe dan Desa Cangkingan, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa mendatangi warung milik saksi SARIPUDIN yang terletak di Blok Lor Rt. 005 Rw. 001 Desa Kedokanbunder Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu dan membeli 1 (satu) bungkus rokok merk Surya isi 12 (dua belas) dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) lalu Terdakwa membayar rokok tersebut dengan menggunakan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga kemudian Terdakwa mendapatkan uang kembalian dari saksi SARIPUDIN berupa uang rupiah asli sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dimiliki Terdakwa masih tersisa sebanyak 3 (tiga) lembar dan 7 (tujuh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berhasil Terdakwa edarkan dengan cara dibelanjakan, sehingga dari hal tersebut Terdakwa mendapatkan uang rupiah asli sebagai keuntungannya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib ketika petugas Kepolisian dari Polsek Sukagumiwang yaitu saksi INDRA LUKMAN HAKIM bersama saksi DADE KURNIA, saksi SOFYAN HERMAWAN dan saksi MUHAMAD YANTO sedang melaksanakan tugas Patroli kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang diketahui bernama EKO FERDIAN Alias AMBON Alias BETA telah mengedarkan uang rupiah palsu di sebuah counter milik warga bernama MISJA sehingga saksi INDRA LUKMAN HAKIM bersama saksi DADE KURNIA, saksi SOFYAN HERMAWAN dan saksi MUHAMAD YANTO melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan saksi EKO FERDIAN Alias AMBON Alias BETA yang saat itu mengakui perbuatannya, kemudian saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa uang rupiah palsu tersebut diperoleh dari saksi SARIPUDIN Alias PUDIN yang selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya saksi SARIPUDIN Alias PUDIN berhasil diamankan, kemudian saksi SARIPUDIN Alias PUDIN saat dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatannya telah mengedarkan uang rupiah palsu kepada saksi EKO FERDIAN Alias AMBON Alias BETA dan juga kepada Terdakwa hingga akhirnya dilakukan pengembangan penyelidikan kemudian Terdakwa berhasil diamankan berikut barang buktinya, selanjutnya Terdakwa bersama saksi SARIPUDIN Alias PUDIN dan saksi EKO FERDIAN Alias AMBON Alias BETA berikut masing-masing barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Sukagumiwang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya, sebagaimana Surat dari Bank Indonesia No.26/4/Cn-BICAC/Srt/Rhs tertanggal 5 Februari 2024 beserta lampirannya, ternyata dari uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 68 (enam puluh delapan) lembar yang disita dari terdakwa, saksi SARIPUDIN Alias PUDIN dan saksi EKO FERDIAN Alias AMBON Alias BETA tersebut berdasarkan pemeriksaan laboratoris dinyatakan TIDAK ASLI.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pihak Dipublikasikan Ya