Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum, sah dan berharga sita jaminan yang diletakan di Tanah Obyek Perkara.
- Menyatakan secara hukum, bahwa Penggugat (Kasdirah) beserta ahli waris lainnya Bernama Warnita, Kursiah, Carita, Wartono, Sukimah, Sukinih, Taryani, Gunawan, Sapiyah, Salamah, Warminih, dan Sapingi adalah sah ahli waris dari Almarhumah Hj. Asiah.
- Menyatakan secara hukum, bahwa Tanah Obyek Perkara adalah sah milik Almarhumah Hj. Asiah.
- Menyatakan secara hukum, Penggugat dan ahli waris lainnya adalah pemilik sah atas Tanah Obyek Perkara yang merupakan warisan dari Almarhumah Hj. Asiah.
- Menyatakan secara hukum, perbuatan Para Tergugat yang diuraikan dalam posita nomor 6 (enam) adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng atas kerugian material yang diuraikan dalam posita nomor 7 (tujuh) sebesar Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong.
- Menghukum Para Tergugat, selama perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap maka sudah sepatutnya untuk memerintahkan Para Tergugat agar tidak melakukan tindakan dan perbuatan hukum dalam bentuk apapun termasuk tidak terbatas pada tindakan pengalihan, pemilikan/menitipkan, menyewakan, dan perbuatan hukum lainnya terhadap tanah obyek perkara.
- Menghukum Para Tergugat, untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin atas pelaksanaan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap maka sudah sepatutnya dibebankan kepada Para Tergugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan ini sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
|