Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Idm KARIRI Bin Alm. DAKLAN Kepala Kepolisian Resor Indramayu cq Satreskrim Indramayu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Idm
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KARIRI Bin Alm. DAKLAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Indramayu cq Satreskrim Indramayu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI No. 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Polri Daerah Jawa Barat Resor Indramayu 1 quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan ata penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon ileh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya