Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2024/PN Idm Asti Puspasari, S.H.,M.H. FARIDAH Alias IDAH Binti CARWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 197/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-70/M.2.21/Eoh.2 /7/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asti Puspasari, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARIDAH Alias IDAH Binti CARWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa FARIDAH Alias IDAH Binti CARWAN pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2023, bertempat di Desa Mangunjaya Dusun Mangunsari No. 15 Rt. 005 Rw. 001 Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada sekitar bulan Juli Tahun 2023 saksi FANNA FARAH FADHILAH bersama suaminya yaitu saksi OM PARKASH berencana ingin berangkat menjadi Pekerja Migran ke luar Negeri khususnya negara Eropa, hingga kemudian keduanya menceritakan rencana tersebut kepada orang tua angkatnya yaitu saksi SUGIONO Alias YONO sekaligus berharap bahwa orang tua angkatnya tersebut memiliki kenalan yang bisa memberangkatkan keduanya ke negara tujuan, dan setelah mendengar keinginan dari keduanya kemudian saksi SUGIONO Alias YONO menceritakan hal tersebut kepada saksi RISWANDI Alias UTUN yang kemudian saksi RISWANDI Alias UTUN menghubungi saksi MUHIDIN Alias IDIN dan menceritakan hal tersebut, selanjutnya saksi RISWANDI Alias UTUN bersama saksi MUHIDIN Alias IDIN mendatangi rumah orang tua saksi FANNA FARAH FADHILAH yang terletak di Desa Mangunjaya Dusun Mangunsari No. 15 Rt. 005 Rw. 001 Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu dengan tujuan untuk menemui saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH.
  • Bahwa setelah saksi RISWANDI Alias UTUN  dan saksi MUHIDIN Alias IDIN sampai di rumah yang dituju kemudian keduanya bertemu dengan saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH yang pada saat mana saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH menceritakan bahwa keduanya ingin berangkat ke luar negeri dengan tujuan Negara Eropa sebagai Pekerja Migran, sehingga saksi MUHIDIN Alias IDIN yang mengenal Terdakwa sebagai sponsor Pekerja Migran kemudian menghubunginya dan setelah komunikasi tersambung, saksi MUHIDIN Alias IDIN kemudian memberitahu bahwa ada calon pekerja migran yang ingin berangkat ke negara Eropa dan mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa yang menginginkan keuntungan dari tugasnya sebagai sponsor pada PT New Comer yang hanya bisa memberangkatkan pekerja migran ke negara Brunei Darussalam, Hongkong, Singapura dan Taiwan tersebut namun Terdakwa yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Sdr. SININ (DPO) dan bekerjasama dalam proses pemberangkatan pekerja migran ke negara manapun lalu Terdakwa menyanggupi, kemudian saat itu Terdakwa mengatakan bahwa ada lowongan pekerjaan di Negara Polandia dan Negara Hungaria, namun untuk Negara Polandia butuh waktu proses yang lama sekira 8 bulan, lalu Terdakwa menawarkan kepada saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH untuk bekerja di Negara Hungaria dan menjanjikan bahwa proses pemberangkatannya cepat yaitu selama 3 (tiga) bulan dan sedang membutuhkan banyak tenaga kerja, selain itu Terdakwa menjanjikan bahwa gaji yang akan diterima cukup besar sehingga hal tersebut membuat saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH tertarik kemudian tergerak hatinya untuk mendaftar hingga saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH mengatakan akan berkunjung langsung ke rumah Terdakwa  terkait hal tersebut dan Terdakwa pun setuju.
  • Bahwa Kurang lebih 2 hari kemudian saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH dengan ditemani oleh saksi MUHIDIN Alias IDIN berkunjung ke rumah Terdakwa dan saat bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa menjelaskan tekait program lowongan pekerjaan di Negara Hungaria, dimana saat itu Terdakwa mengatakan bahwa adanya lowongan pekerjaan di Negara Hungaria sebagai buruh di pabrik sayuran degan nama PT. STAFEO HUNGRY KFP dengan gaji yang diterima sebesar 232,00 HFT atau dalam rupiah sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per bulan (belum termasuk lembur), Terdakwa mengatakan bahwa apabila bekerja lembur maka dihitung per 2 jam setiap harinya dan aturannya selama Weekend tetap bekerja namun di hitung lembur kerja, untuk meyakinkan saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH lalu Terdakwa mengatakan bahwa akomodasi dan tempat tinggal sudah di tanggung oleh perusahaan dan gaji yang diterima akan dipotong pajak sebesar 15%, hingga saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH percaya dengan perkataan Terdakwa kemudian menanyakan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, lalu Terdakwa kembali mengatakan bahwa persyaratannya berupa KTP, PASPOR, BPJS, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah SMK, dan surat ijin dari keluarga yang telah dilegalisir oleh pihak desa, sedangkan untuk biaya proses pemberangkatannya Terdakwa mengatakan bahwa biaya untuk calon pekerja migran perempuan sebesar Rp. 70.000.000,- (untuk perempuan) dan untuk laki-laki sebesar Rp. 80.000.000,- dengan proses paling lama 3 bulan sudah berangkat, setelah dijelaskan hal tersebut lalu saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH merasa tertarik dan tergerak hatinya kemudian mengatakan bahwa keduanya setuju untuk ikut daftar dan menyanggupi persyaratan yang telah diajukan, hingga kemudian Terdakwa meminta uang muka sebesar 30%, namun karena saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH tidak membawa uang maka keduanya meminta tempo kepada Terdakwa untuk menyiapkan lalu Terdakwa setuju dan saksi FANNA FARAH FADHILAH bersama saksi OM PARKASH pulang ke rumah orang tua saksi FANNA FARAH FADHILAH.
  • Bahwa pada hari Jum'at tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa mendatangi rumah orang tua saksi FANNA FARAH FADHILAH datang ke rumah saya bersama dengan saksi EDY SUGENG RAHARJO, lalu saksi FANNA FARAH FADHILAH menyerahkan persyaratan berupa ???, Paspor, Akta kelahiran, Kartu Keluarga, BPJS, Ijazah, kemudian saksi OM PARKASH menyerahkan persyaratan berupa Fotocopy Paspor dan Kitas kepada Terdakwa, kemudian saksi FANNA FARAH FADHILAH tergerak hatinya dan menyerahkan uang DP kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk proses dokumen, setelah itu Terdakwa menjelaskan untuk proses selanjutnya yaitu melakukan test medical chek up dan Akta kelahiran milik saksi FANNA FARAH FADHILAH akan terlebih dahulu diubah menjadi akta kelahiran berbarcode dengan alasan sebagai persyaratan registarsi ke Disnaker dikarenakan saat itu akta kelahiran saksi FANNA FARAH FADHILAH masih dalam bentuk yang lama, kemudian Terdakwa bersama saksi EDY SUGENG RAHARJO pulang. 
  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH datang ke rumah Terdakwa, adapun tujuan saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH mendatangi rumah orang tua saksi FANNA FARAH FADHILAH kemudian Terdakwa meminta uang kembali dengan alasan untuk proses sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk biaya test medical chek up hingga saksi FANNA FARAH FADHILAH percaya kemudian menyerahkan sejumlah uang yang diminta kepada Terdakwa, setelah itu saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH berangkat test medical chek up dengan ditemani oleh saksi EDY SUGENG RAHARJO dan saksi MUHIDIN Alias IDIN di Klinik Pratama Zhafirah Utama Jatibarang, kemudian saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH melakukan test medical check up dan hasilnya vit, kemudian saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH menuju ke rumah Terdakwa dan saat itu Terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan untuk biaya proses mutasi KTP dengan alasan blangko sebelumnya habis lalu Terdakwa menjanjikan akan membuat KTP tersebut dan karena saksi FANNA FARAH FADHILAH merasa percaya akhirnya saksi FANNA FARAH FADHILAH mentransfer uang sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening atas nama CASWADI, setelah itu Terdakwa membuatkan kwitansi total uang yang sudah saksi FANNA FARAH FADHILAH beri kepada Terdakwa untuk proses dokumen sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 29 Agustus 2023.
  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi FANNA FARAH FADHILAH dan memberitahu bahwa data saksi FANNA FARAH FADHILAH dengan saksi OM PARKASH sudah disending ke pihak agency yang ada di Negara Hungaria, lalu Terdakwa kembali meminta uang dengan alasan untuk biaya proses ke luar negeri sebesar 30% hingga keesokan harinya sekitar pukul 10.00 Wib saksi FANNA FARAH FADHILAH dengan saksi OM PARKASH datang ke rumah Terdakwa lalu keduanya menyerahkan uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA atas nama Terdakwa dengan nomor rekening: 3020535899, setelah itu Terdakwa membuat kwitansi tertanggal 04 September 2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa setelah itu Terdakwa menjelaskan kepada saksi FANNA FARAH FADHILAH dengan saksi OM PARKASH untuk kontrak kerja terbit.
  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 22.41 Wib Terdakwa menghubungi  saksi FANNA FARAH FADHILAH melalui pesan Whatsapp dan memberitahu bahwa kontrak kerja/work permit sudah turun dari Negara Hungaria, kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa proses selanjutnya akan melakukan apply Visa dan tanggal prosesnya akan dikabari kembali dan keesokan harinya tanggal 21 September 2023 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa menghubungi saksi FANNA FARAH FADHILAH untuk meminta biaya proses tahap 2 yang mana sebelumnya tidak ada perjanjian antara saksi FANNA FARAH FADHILAH dan Terdakwa, namun saat itu Terdakwa beralasan kalau dirinya sedang ada masalah hingga tidak bisa menghandel biaya proses saksi FANNA FARAH FADHILAH untuk persiapan apply visa, kemudian Terdakwa meminta biaya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian Pada tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa datang ke rumah saksi FANNA FARAH FADHILAH bersama dengan saksi EDY SUGENG RAHARJO hingga kemudian saksi FANNA FARAH FADHILAH kembali mentransfer uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke rekening Terdakwa, setelah itu saksi FANNA FARAH FADHILAH dengan Terdakwa membuatkan perjanjian yang kedua dengan isi untuk memperpanjang Visa, dan Pada tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi FANNA FARAH FADHILAH dan memberitahu bahwa tanggal 05 November 2023 saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH akan berangkat ke Jakarta untuk proses apply visa. Kemudian pada tanggal 06 November 2023 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa datang dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna silver, kemudian saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH bersama Terdakwa berangkat ke Jakarta, hingga ketika sampai Terdakwa menjelaskan bahwa ada diskomunikasi dimana proses apply visa saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH tidak bisa dilakukan dengan alasan ada diskomunaksi dengan petugas apply visa, akhirnya saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH bersama Terdakwa pulang namun karena saksi FANNA FARAH FADHILAH merasa penasaran lalu saksi FANNA FARAH FADHILAH melakukan kroscek ke sebuah PT yang telah di janjikan oleh Terdakwa untuk melakukan pemberangkatan terhadap saksi FANNA FARAH FADHILAH  yaitu PT. BUMI MAS INDONESIA MANDIRI, hingga kemudian saksi FANNA FARAH FADHILAH mendatangi PT tersebut dan pihak dari PT. BUMI MAS INDONESIA MANDIRI memberitahu bahwa PT tersebut tidak melakukan proses penerbangan ke Negara Eropa khususnya Hungaria, hanya ke Negara Asia Pasifik saja, setelah itu saksi FANNA FARAH FADHILAH bertanya kembali kepada Terdakwa mengenai hal tersebut namun kemudian Terdakwa beralasan akan membicarakan kepada temannya terlebih dahulu dengan petugas yang akan memproses Visa, selain itu Terdakwa meminta waktu selama kurang lebih 1 (satu) minggu, namun setelah tiba waktu yang dijanjikan saksi FANNA FARAH FADHILAH  belum mendapatkan penjelasan dari Terdakwa hingga saksi FANNA FARAH FADHILAH meminta Terdakwa untuk mengembalikan uang serta dokumen saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH untuk dikembalikan, namun Terdakwa tidak bisa mengembalikannya bahkan tidak bisa memberikan penjelasan terkait hal tersebut baik kepada saksi FANNA FARAH FADHILAH maupun kepada saksi OM PARKASH hingga akhirnya saksi FANNA FARAH FADHILAH melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa uang milik saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH yang telah diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut oleh Terdakwa ditransfer kepada Sdr. SININ sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh juta rupiah), kemudian uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Terdakwa berikan kepada saksi EDY RAHARJO dan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) diberikan kepada saksi MUHIDIN Alias IDIN dan sisanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan pribadinya.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi FANNA FARAH FADHILAH mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHPidana.

A  T  A  U

KEDUA :

Bahwa Terdakwa FARIDAH Alias IDAH Binti CARWAN pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2023, bertempat di Desa Mangunjaya Dusun Mangunsari No. 15 Rt. 005 Rw. 001 Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada sekitar bulan Juli Tahun 2023 saksi FANNA FARAH FADHILAH bersama suaminya yaitu saksi OM PARKASH berencana ingin berangkat menjadi Pekerja Migran ke luar Negeri khususnya negara Eropa, hingga kemudian keduanya menceritakan rencana tersebut kepada orang tua angkatnya yaitu saksi SUGIONO Alias YONO sekaligus berharap bahwa orang tua angkatnya tersebut memiliki kenalan yang bisa memberangkatkan keduanya ke negara tujuan, dan setelah mendengar keinginan dari keduanya kemudian saksi SUGIONO Alias YONO menceritakan hal tersebut kepada saksi RISWANDI Alias UTUN yang kemudian saksi RISWANDI Alias UTUN menghubungi saksi MUHIDIN Alias IDIN dan menceritakan hal tersebut, selanjutnya saksi RISWANDI Alias UTUN bersama saksi MUHIDIN Alias IDIN mendatangi rumah orang tua saksi FANNA FARAH FADHILAH yang terletak di Desa Mangunjaya Dusun Mangunsari No. 15 Rt. 005 Rw. 001 Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu dengan tujuan untuk menemui saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH.
  • Bahwa setelah saksi RISWANDI Alias UTUN  dan saksi MUHIDIN Alias IDIN sampai di rumah yang dituju kemudian keduanya bertemu dengan saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH yang pada saat mana saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH menceritakan bahwa keduanya ingin berangkat ke luar negeri dengan tujuan Negara Eropa sebagai Pekerja Migran, sehingga saksi MUHIDIN Alias IDIN yang mengenal Terdakwa sebagai sponsor Pekerja Migran kemudian menghubunginya dan setelah komunikasi tersambung, saksi MUHIDIN Alias IDIN kemudian memberitahu bahwa ada calon pekerja migran yang ingin berangkat ke negara Eropa dan mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa yang menginginkan keuntungan dari tugasnya sebagai sponsor pada PT New Comer yang hanya bisa memberangkatkan pekerja migran ke negara Brunei Darussalam, Hongkong, Singapura dan Taiwan tersebut namun Terdakwa yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Sdr. SININ (DPO) dan bekerjasama dalam proses pemberangkatan pekerja migran ke negara manapun lalu Terdakwa menyanggupi, kemudian saat itu Terdakwa mengatakan bahwa ada lowongan pekerjaan di Negara Polandia dan Negara Hungaria, namun untuk Negara Polandia butuh waktu proses yang lama sekira 8 bulan, lalu Terdakwa menawarkan kepada saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH untuk bekerja di Negara Hungaria dan menjanjikan bahwa proses pemberangkatannya cepat yaitu selama 3 (tiga) bulan dan sedang membutuhkan banyak tenaga kerja, selain itu Terdakwa menjanjikan bahwa gaji yang akan diterima cukup besar sehingga hal tersebut membuat saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH tertarik kemudian tergerak hatinya untuk mendaftar hingga saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH mengatakan akan berkunjung langsung ke rumah Terdakwa  terkait hal tersebut dan Terdakwa pun setuju.
  • Bahwa Kurang lebih 2 hari kemudian saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH dengan ditemani oleh saksi MUHIDIN Alias IDIN berkunjung ke rumah Terdakwa dan saat bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa menjelaskan tekait program lowongan pekerjaan di Negara Hungaria, dimana saat itu Terdakwa mengatakan bahwa adanya lowongan pekerjaan di Negara Hungaria sebagai buruh di pabrik sayuran degan nama PT. STAFEO HUNGRY KFP dengan gaji yang diterima sebesar 232,00 HFT atau dalam rupiah sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per bulan (belum termasuk lembur), Terdakwa mengatakan bahwa apabila bekerja lembur maka dihitung per 2 jam setiap harinya dan aturannya selama Weekend tetap bekerja namun di hitung lembur kerja, untuk meyakinkan saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH lalu Terdakwa mengatakan bahwa akomodasi dan tempat tinggal sudah di tanggung oleh perusahaan dan gaji yang diterima akan dipotong pajak sebesar 15%, hingga saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH percaya dengan perkataan Terdakwa kemudian menanyakan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, lalu Terdakwa kembali mengatakan bahwa persyaratannya berupa KTP, PASPOR, BPJS, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah SMK, dan surat ijin dari keluarga yang telah dilegalisir oleh pihak desa, sedangkan untuk biaya proses pemberangkatannya Terdakwa mengatakan bahwa biaya untuk calon pekerja migran perempuan sebesar Rp. 70.000.000,- (untuk perempuan) dan untuk laki-laki sebesar Rp. 80.000.000,- dengan proses paling lama 3 bulan sudah berangkat, setelah dijelaskan hal tersebut lalu saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH merasa tertarik dan tergerak hatinya kemudian mengatakan bahwa keduanya setuju untuk ikut daftar dan menyanggupi persyaratan yang telah diajukan, hingga kemudian Terdakwa meminta uang muka sebesar 30%, namun karena saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH tidak membawa uang maka keduanya meminta tempo kepada Terdakwa untuk menyiapkan lalu Terdakwa setuju dan saksi FANNA FARAH FADHILAH bersama saksi OM PARKASH pulang ke rumah orang tua saksi FANNA FARAH FADHILAH.
  • Bahwa pada hari Jum'at tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa mendatangi rumah orang tua saksi FANNA FARAH FADHILAH datang ke rumah saya bersama dengan saksi EDY SUGENG RAHARJO, lalu saksi FANNA FARAH FADHILAH menyerahkan persyaratan berupa ???, Paspor, Akta kelahiran, Kartu Keluarga, BPJS, Ijazah, kemudian saksi OM PARKASH menyerahkan persyaratan berupa Fotocopy Paspor dan Kitas kepada Terdakwa, kemudian saksi FANNA FARAH FADHILAH tergerak hatinya dan menyerahkan uang DP kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk proses dokumen, setelah itu Terdakwa menjelaskan untuk proses selanjutnya yaitu melakukan test medical chek up dan Akta kelahiran milik saksi FANNA FARAH FADHILAH akan terlebih dahulu diubah menjadi akta kelahiran berbarcode dengan alasan sebagai persyaratan registarsi ke Disnaker dikarenakan saat itu akta kelahiran saksi FANNA FARAH FADHILAH masih dalam bentuk yang lama, kemudian Terdakwa bersama saksi EDY SUGENG RAHARJO pulang. 
  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH datang ke rumah Terdakwa, adapun tujuan saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH mendatangi rumah orang tua saksi FANNA FARAH FADHILAH kemudian Terdakwa meminta uang kembali dengan alasan untuk proses sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk biaya test medical chek up hingga saksi FANNA FARAH FADHILAH percaya kemudian menyerahkan sejumlah uang yang diminta kepada Terdakwa, setelah itu saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH berangkat test medical chek up dengan ditemani oleh saksi EDY SUGENG RAHARJO dan saksi MUHIDIN Alias IDIN di Klinik Pratama Zhafirah Utama Jatibarang, kemudian saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH melakukan test medical check up dan hasilnya vit, kemudian saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH menuju ke rumah Terdakwa dan saat itu Terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan untuk biaya proses mutasi KTP dengan alasan blangko sebelumnya habis lalu Terdakwa menjanjikan akan membuat KTP tersebut dan karena saksi FANNA FARAH FADHILAH merasa percaya akhirnya saksi FANNA FARAH FADHILAH mentransfer uang sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening atas nama CASWADI, setelah itu Terdakwa membuatkan kwitansi total uang yang sudah saksi FANNA FARAH FADHILAH beri kepada Terdakwa untuk proses dokumen sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 29 Agustus 2023.
  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi FANNA FARAH FADHILAH dan memberitahu bahwa data saksi FANNA FARAH FADHILAH dengan saksi OM PARKASH sudah disending ke pihak agency yang ada di Negara Hungaria, lalu Terdakwa kembali meminta uang dengan alasan untuk biaya proses ke luar negeri sebesar 30% hingga keesokan harinya sekitar pukul 10.00 Wib saksi FANNA FARAH FADHILAH dengan saksi OM PARKASH datang ke rumah Terdakwa lalu keduanya menyerahkan uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA atas nama Terdakwa dengan nomor rekening: 3020535899, setelah itu Terdakwa membuat kwitansi tertanggal 04 September 2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa setelah itu Terdakwa menjelaskan kepada saksi FANNA FARAH FADHILAH dengan saksi OM PARKASH untuk kontrak kerja terbit.
  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 22.41 Wib Terdakwa menghubungi  saksi FANNA FARAH FADHILAH melalui pesan Whatsapp dan memberitahu bahwa kontrak kerja/work permit sudah turun dari Negara Hungaria, kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa proses selanjutnya akan melakukan apply Visa dan tanggal prosesnya akan dikabari kembali dan keesokan harinya tanggal 21 September 2023 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa menghubungi saksi FANNA FARAH FADHILAH untuk meminta biaya proses tahap 2 yang mana sebelumnya tidak ada perjanjian antara saksi FANNA FARAH FADHILAH dan Terdakwa, namun saat itu Terdakwa beralasan kalau dirinya sedang ada masalah hingga tidak bisa menghandel biaya proses saksi FANNA FARAH FADHILAH untuk persiapan apply visa, kemudian Terdakwa meminta biaya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian Pada tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa datang ke rumah saksi FANNA FARAH FADHILAH bersama dengan saksi EDY SUGENG RAHARJO hingga kemudian saksi FANNA FARAH FADHILAH kembali mentransfer uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke rekening Terdakwa, setelah itu saksi FANNA FARAH FADHILAH dengan Terdakwa membuatkan perjanjian yang kedua dengan isi untuk memperpanjang Visa, dan Pada tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi FANNA FARAH FADHILAH dan memberitahu bahwa tanggal 05 November 2023 saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH akan berangkat ke Jakarta untuk proses apply visa. Kemudian pada tanggal 06 November 2023 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa datang dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna silver, kemudian saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH bersama Terdakwa berangkat ke Jakarta, hingga ketika sampai Terdakwa menjelaskan bahwa ada diskomunikasi dimana proses apply visa saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH tidak bisa dilakukan dengan alasan ada diskomunaksi dengan petugas apply visa, akhirnya saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH bersama Terdakwa pulang namun karena saksi FANNA FARAH FADHILAH merasa penasaran lalu saksi FANNA FARAH FADHILAH melakukan kroscek ke sebuah PT yang telah di janjikan oleh Terdakwa untuk melakukan pemberangkatan terhadap saksi FANNA FARAH FADHILAH  yaitu PT. BUMI MAS INDONESIA MANDIRI, hingga kemudian saksi FANNA FARAH FADHILAH mendatangi PT tersebut dan pihak dari PT. BUMI MAS INDONESIA MANDIRI memberitahu bahwa PT tersebut tidak melakukan proses penerbangan ke Negara Eropa khususnya Hungaria, hanya ke Negara Asia Pasifik saja, setelah itu saksi FANNA FARAH FADHILAH bertanya kembali kepada Terdakwa mengenai hal tersebut namun kemudian Terdakwa beralasan akan membicarakan kepada temannya terlebih dahulu dengan petugas yang akan memproses Visa, selain itu Terdakwa meminta waktu selama kurang lebih 1 (satu) minggu, namun setelah tiba waktu yang dijanjikan saksi FANNA FARAH FADHILAH  belum mendapatkan penjelasan dari Terdakwa hingga saksi FANNA FARAH FADHILAH meminta Terdakwa untuk mengembalikan uang serta dokumen saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH untuk dikembalikan, namun Terdakwa tidak bisa mengembalikannya bahkan tidak bisa memberikan penjelasan terkait hal tersebut baik kepada saksi FANNA FARAH FADHILAH maupun kepada saksi OM PARKASH hingga akhirnya saksi FANNA FARAH FADHILAH melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa uang milik saksi FANNA FARAH FADHILAH dan saksi OM PARKASH yang telah diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut oleh Terdakwa ditransfer kepada Sdr. SININ sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh juta rupiah), kemudian uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Terdakwa berikan kepada saksi EDY RAHARJO dan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) diberikan kepada saksi MUHIDIN Alias IDIN dan sisanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan pribadinya.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi FANNA FARAH FADHILAH mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya