Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.Bth/2022/PN Idm Sumarna 1.PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk Cabang Indramayu
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 43/Pdt.Bth/2022/PN Idm
Tanggal Surat Rabu, 15 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sumarna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Nasir S.H.Sumarna
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk Cabang Indramayu
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi dari PELAWAN;
  2. Melarang PARA TERLAWAN melaksanakan Lelang atas barang jaminan PELAWAN terhitung sejak putusan provisi dibacakan hingga pokok perkara memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan eksekusi hak tanggungan dari PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur dan beritikad baik;
  3. Menyatakan cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor: S-635/KNL.0806/2022 tanggal 19 Mei 2022 yang diterbitkan oleh TERLAWAN II;
  4. Menyatakan batal demi hukum penjualan secara lelang oleh PARA TERLAWAN terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 427 an. KURNITI luas tanah 1.055 M2, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 186 an. 1. SUMARNA 2. KURNITI luas tanah 252 M2, dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 56 an. SUMARNA luas tanah 6.780 M2;
  5. Menghukum PARA TERLAWAN untuk tidak melakukan penawaran, penjualan asset PELAWAN, yang menjadi jaminan pada periode berikutnya;
  6. Menyatakan putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
  7. Menghukum para terlawan untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan akibat perkara ini.  

 

Atau

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex AequoEt Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak