Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2024/PN Idm Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (DL) ATO SISWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (DL)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Irvan Helmy, S.H.Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (DL)
Tergugat
NoNama
1ATO SISWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 324.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kredit Nomor: 008.K01.003187 antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 324.000.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat;
  5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita agunan (conservatior beslag) terhadap Sebidang tanah darat diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan luas 159 M2 yang berlokasi di Desa Cantigi Kulon Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 00241 atas nama Tergugat. Dengan batas-batas sebagai berikut:

Batas Utara: Tanah Milik Taryana ;

Batas Timur: Jalan;

Batas Selatan: Tanah Milik 00199 ;

Batas Barat: Tanah PU.

 

  1. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual di muka umum agunan berupa Sebidang tanah darat diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan luas 159 M2 yang berlokasi di Desa Cantigi Kulon Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 00241 atas nama Tergugat. Dengan batas-batas sebagai berikut:

Batas Utara: Tanah Milik Taryana ;

Batas Timur: Jalan;

Batas Selatan: Tanah Milik 00199 ;

Batas Barat: Tanah PU.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun Tergugat mengajukan keberatan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak