Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, untuk memulihkan kehormatan dan nama baik Penggugat, dengan meminta ma’af kepada Penggugat serta PT. JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL, MENTERI PERDAGANGAN RI, PT. MULTI TERMINAL INDONESIA, PT. PELABUHAN INDONESIA II (Persero), PT. INDONESIA KENDARAAN TERMINAL, PT. TERMINAL PETIKEMAS (IPC TPK), PT. EKANURI KJ4, PT. PELABUHAN TANJUNG PRIOK (PTP), dan KLINIK KOPAMAM melalui surat kabar dengan peredaran nasional yaitu Surat Kabar “Kompas”, Surat Kabar “Media Indonesia”, dan Surat Kabar “Republika”.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat sekaligus dan seketika, yaitu :
- Kerugian Materiil, terdiri dari batalnya kerjasama penggunaan 500 personel jasa pengamanan dengan beberapa mitra kerja yang nilainya sebesar Rp3.040.428.600,00 (tiga miliar empat puluh juta empat ratus dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah), yang terdiri dari biaya penempatan sebesar 10% x (UMP) Rp5.067.381,00 = Rp506.738,10 x 500 personel x 12 bulan (tahun 2024).
- Kerugiaan Immateril antara lain sangat sulitnya untuk memulihkan kehormatan dan nama baik serta kepercayaan perusahaan pengguna terhadap Penggugat, maka Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Meletakkan sita sebagai jaminan pembayaran atas kerugian materiil dan immateril yang diderita oleh Penggugat, terhadap:
- tanah dan bangunan yang terletak di Sukahati, Rt.0026, Rw.010, No. 31, Haurgeulis, Kabupaten Indramayu yang merupakan kediaman Tergugat I;
- tanah dan bangunan yang terletak di Graha Harapan Regency, Blok F.I., No. 52, Babelan, Kabupaten Bekasi yang merupakan kediaman Tergugat II;
- tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Tipar Timur, Rt.008, Rw.04, Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara yang merupakan kediaman Tergugat III;
- tanah dan bangunan yang terletak di Kp. Bali, Rt.001, Rw.004, Kel. Pantai Makmur, Kec. Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi yang merupakan kediaman Tergugat IV;
- tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Bojong, Rt.001, Rw.013, Kel. Bojong, Kec. Cipayung, Pondok Terong, Kota Depok yang merupakan kediaman Tergugat V;
- tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pembangunan II, Rt.0012, Rw.09, No. 19, Kel. Rawa Badak, Kec. Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara yang merupakan kediaman Tergugat VI;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pendapat yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |